Sabtu, 18 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 9 Agustus 2022 22:13 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Para tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Kabareskrim Polri

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Hukuman ini merupakan yang paling berat di antara tindak pidana yang lainnya.

Agus menyebutkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca: Tangis Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Terkuak Alasan Pengakuan Berubah-ubah

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merancang skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli lalu, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Namun, keterangan itu kini dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator: Ceritakan Sesungguhnya

Listyo menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.

Fakta yang sesungguhnya, yakni Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Baca: Eks Kabareskrim: Lenyapkan Bukti Kasus Brigadir J, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ditambah Pasal 221 KUHP

Adapun terkait motif penembakan ini, tim khusus masih terus melakukan pendalaman. (Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Irjen Ferdy Sambo # pembunuhan berencana # Brigadir J # Kapolri # Kabareskrim

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved