Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pakar Hukum Sebut Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J

Senin, 8 Agustus 2022 21:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri , Irjen Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Ferdy Sambo dapat terancam dipecat.

Baca: Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Pemeriksaan Dipimpin Langsung Wakapolri

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.

"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo sebelumnya diduga menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindakan tersebut dianggap tidak profesional, sehingga Polri pun bergerak.

Abdul menilai, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo sudah berjalan.

Baca: Ferdy Sambo Diisolasi, Pakar: Karena Tak Mustahil Terjadi Pengerahan Pasukan Simpatisan Tersangka

Hal ini dilihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.

"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.

Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Adapun pengusutan kasus tewasnya Brigadir J masih terus berjalan.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Baca: 5 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ajudan Senior Ferdy Sambo

Meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya dijerat pasal yang berbeda.

Bharada E dikenakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Brigadir RR dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

# TRIBUNNEWS UPDATE # pakar hukum # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # Kadiv Propam Polri

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved