TRIBUNNEWS UPDATE
Pakar Hukum Sebut Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri , Irjen Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Ferdy Sambo dapat terancam dipecat.
Baca: Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Pemeriksaan Dipimpin Langsung Wakapolri
Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.
"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo sebelumnya diduga menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindakan tersebut dianggap tidak profesional, sehingga Polri pun bergerak.
Abdul menilai, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo sudah berjalan.
Baca: Ferdy Sambo Diisolasi, Pakar: Karena Tak Mustahil Terjadi Pengerahan Pasukan Simpatisan Tersangka
Hal ini dilihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.
"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.
Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Adapun pengusutan kasus tewasnya Brigadir J masih terus berjalan.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Baca: 5 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ajudan Senior Ferdy Sambo
Meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya dijerat pasal yang berbeda.
Bharada E dikenakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Brigadir RR dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik
# TRIBUNNEWS UPDATE # pakar hukum # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # Kadiv Propam Polri
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Karangan Bunga Masih Menghiasi di Ombudsman, Ketua Baru Hery Susanto Kini Jadi Tahanan Kejagung
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Produser Film Sang Pengadil Terseret TPPU Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Serangan Udara Hantam Pangkalan Rahasia Bawah Tanah Eagle 44 Milik Iran, Akses Terowongan Lumpuh
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Lewat Mediasi Pakistan, Iran dan AS Kembali Bahas 3 Poin Penting! Perang akan Beerakhir
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp 4,2 Ribu Triliun ke AS dan Israel atas Dampak Perang Besar
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.