LIVE UPDATE
Ferdy Sambo Diisolasi, Pakar: Karena Tak Mustahil Terjadi Pengerahan Pasukan Simpatisan Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut tempat khusus di Mako Brimob untuk Irjen Ferdy Sambo sebenarnya adalah lokasi penahanan.
Ia menilai, tempat khusus hanyalah istilah yang digunakan polisi untuk saat ini.
Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat.
Penjagaan ketat diperlukan mengingat yang bersangkutan merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.
Baca: Suasana Terkini di Mako Brimob Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Didatangi Timsus Bareskrim Polri
Hal itu menurutnya karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka.
Karena itu, Fickar beranggapan bahwa tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.
Sebab, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo telah mengkonfirmasi bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Baca: Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Ibu PC Mau Mengejar Keadilan
Mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Dedi menjelaskan durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
Kendati demikian, pihaknya membantah saat sejumlah personel Brimob yang membawa Ferdy Sambo itu melakukan penahanan.
Dedi juga menegaskan bahwa status Ferdy belum tersangka.(*)
# Irjen Ferdy Sambo # Irjen Dedi Prasetyo # Mako Brimob
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang
Senin, 10 November 2025
Nasib Farhan Hilang saat Demo Ricuh, Dipastikan Kerangka yang Ditemukan di Kwitang
Jumat, 7 November 2025
Saksi Kata
Malam Mencekam di Kwitang: Pedagang Tendaan Dikepung Kerusuhan, Jadi Korban Penjarahan
Rabu, 3 September 2025
Nasional
Tegas! Kapolri Sambangi Mako Brimob Kwitang: Pertahankan Markas Kalian, Haram Hukumnya Sampai Jebol
Selasa, 2 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.