Terkini Nasional
Bharada E Bantah Baku Tembak dengan Brigadir J, Proyektil di Rumah Sambo Diduga Rekayasa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri. Kliennya mengaku tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Yoshua.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa. Sebab, Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo: Diduga Hanya Rekayasa
Dia menuturkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.
Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca: Bharada E Dapat Perintah dan Tekanan dari Atasannya saat Menembak Brigadir J: Dia Diperintah
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Eliezer Bantah Ada Baku Tembak, Proyektil di Dinding Rumah Irjen Sambo Diduga Rekayasa
#rekayasa #Bharada E #Ferdy Sambo #Baku tembak
Tribun-Video Update
Baku Tembak Jarak Nol di Perbatasan Lebanon Bunuh Tentara Israel, Hizbullah Lancarkan Serangan Dekat
Kamis, 26 Maret 2026
Live Update
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Pemkot Bekasi Jajal Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Senin, 23 Maret 2026
Terkini Nasional
Polisi Sebut Foto Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hoaks, Hasil Rekayasa AI Buatan Pelaku
Senin, 16 Maret 2026
Berita Terkini
Ketua Komisi III DPR RI Ingatkan Foto AI Pelaku Andrie Yunus Hoaks, Berisiko Picu Salah Sasaran
Senin, 16 Maret 2026
Terkini Nasional
DETIK-DETIK BAKU TEMBAK Aparat Vs KKB di Bandara Korowai, Pilot & Co-pilot Dievakuasi
Jumat, 13 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.