Selasa, 4 November 2025

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo: Diduga Hanya Rekayasa

Senin, 8 Agustus 2022 15:55 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut tak ada baku tembak saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Hal tersebut disampaikan Bharada E saat diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri. Ia mengaku tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Yosua.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak."

"Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Muhammad Boerhanuddin, kuasa hukum Bharada E kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menuturkan, proyektil di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanya rekayasa.

Sebab, Bharada Eliezer diminta atasannya menembak ke arah dinding usai Brigadir Yosua tewas.

Baca: Istri Ferdy Sambo Muncul di Hadapan Publik dengan Mata Sembab, Keluarga Brigadir J Desak untuk Jujur

"Ada pun proyektil atau apa yang di lokasi, katanya alibi."

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," beber Boerhanuddin.

Bharada E, lanjutnya, menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa ia gunakan saat mengawal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir Yosua), menembak itu dinding arah-arah itunya," terangnya.

Timsus sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Baca: Deretan Pengakuan Bharada E Atas Kasus Brigadir J, Diperintah Atasan hingga Skenario Pembunuhan

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E lebih dahulu sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Bharada E merupakan sopir Putri Candrawathi.

Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

25 personel Polri yang diperiksa terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E Disuruh Tembak Dinding Usai Brigadir Yosua Tewas

# Bharada E # Brigadir J # Brigadir RR # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved