Sabtu, 18 April 2026

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegaskan Kliennya Tak Perlu Hadir Langsung, Dilindungi Oleh UU TPKS

Sabtu, 6 Agustus 2022 20:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Patra M Zen menegaskan, bahwa kliennya tak mesti hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelecehan dan tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Termasuk pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Patra merujuk pada Pasal 12 tahun 2022 tentang UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dimana, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Baca: Prestasi AKBP Ridwan Soplanit Runtuh karena Kasus Brigadir J, Akhirnya Dicopot Kapolri

Hal itu disampaikan Patra saat wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

"Makannya UU kita bahkan rekaman (video) saja sudah boleh menjadi alat bukti. Enggak apa-apa (tidak hadir fisik), itulah hebatnya UU kita," kata Patra.

Patra juga menyebut, dalam UU itu juga mengatur jika pelapor/korban tidak perlu dipemeriksa secara berulang-ulang

"Itulah hebatnya UU kita. makanya bayangkan kalau korbannya istri kita, makanya bayangkan kalau korban itu ibu kita, makanya membayangkan kalau korban pelecehan seksual itu anak kita," ucap Patra.

"Jangan ngomong sebaliknya nanti. itulah yang namanya saya bilang tadi sudah kesepakatan, aktivis hak asasi manusia wajahnya itu berpaling ke korban, percaya dia, sepanjang tidak ada bukti kembalinya. Gitu loh," jelasnya.

Lebih lanjut, Patra juga mengatakan, bahwa hak untuk kliennya muncul ke publik merupakan keputusan pribadinya.

Namun, hingga saat ini Patra menyebut Putri Candrawathi masih dalam bimbingan dan konseling dari tim psikolog klinis.

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J: Tak Mungkin Bharada Bisa Gerakkan sampai 25 Polisi Berpangkat Lebih Tinggi

"Tapi yang saya bisa pastikan ada psikolog klinis yang memberikan asesment penilai (kepada PC). Penting itu," kata Patra.

"Karena kalau psikolog klinis itu, sekarang kan dalam konseling dan pendampingan," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Istri Sambo: Pemeriksaan Tak Mesti Hadir Fisik, Rekaman Video Cukup

# kuasa hukum # Putri Candrawathi # pemeriksaan # dugaan pelecehan # Brigadir J # LPSK # Undang-undang # Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved