Terkini Nasional
Kuasa Hukum Ungkap Keluarga Syok Bharada E Disebut Membela Diri Malah Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, mengungkapkan keluarga kliennya syok, setelah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sebenarnya mereka (keluarga Bharada E) itu dalam keadaan syok juga sih."
"Artinya kan sekuat-kuatnya juga itu kan keluarga kita."
"Keluarga mas juga ada anak, yang dikatakan benar lah membela diri."
"Saya katakan bahasa itu, apabila benar dia membela diri, eh malah masuk penjara sekarang. Kalau melihat itu kan miris juga," tutur Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Andreas menegaskan, dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Kalau benar ini pembelaan diri, sakit loh keluarga itu."
"Ini kan bukan cuma Josua, kita prihatin lah. Tapi (Bharada) E ini juga kan punya keluarga," paparnya.
Baca: Curhatan Bharada E yang Disebut Tembak Mati Brigadir J: Sedih Diteriaki Pembunuh, Tak Siap Dipenjara
Isi Lengkap Pasal 338, 55, dan 56 KUHP
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E dijerat menggunakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.
Baca: Bharada E Disebut Tidak Membela Diri, Kuasa Hukum Sebut Brigadir J yang Memulai Tembakan
Bharada E juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP, isinya:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Awalnya Disebut Membela Diri Kini Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keluarga Syok
#putricandrawathi
#BrigadirJ
#Polisi
#Polri
#Brimob
#BharadaE
#FerdySambo
#BuktiKuat
#KomnasHAM
#AutopsiUlang
Sumber: Warta Kota
Nasional
Detik-detik Penggerebekan Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakbar, 321 WNA Langsung Ditangkap
Minggu, 10 Mei 2026
Berita Terkini
Ayah Korban Pencabulan Kiai di Ponpes Pati Mengaku Diintimidasi dan Diminta Cabut Laporan Polisi
Sabtu, 9 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Dampak Peretasan Akun Tiga Korban Rugi Rp60 Juta
Jumat, 8 Mei 2026
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
Jumat, 8 Mei 2026
LIVE UPDATE
Terseret Kasus Korupsi Dana Stimulan untuk Korban Bencana, Bupati Kepulauan Sitaro Jadi Tersangka
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.