TERKINI NASIONAL
Bharada E Disebut Tidak Membela Diri, Kuasa Hukum Sebut Brigadir J yang Memulai Tembakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kliennya disebut bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas.
Andreas menyebut hal tersebut berbeda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki pihaknya.
Menurutnya, dalam BAP-nya Bharada E menembak Brigadir J dalam rangka membela diri.
Baca: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Dikorbankan dan Terima Bayaran, Kuasa Hukum Minta Pembuktian
"Kalau misalnya kesimpulan polisi tidak ada pembelaan diri. Ya kan, itu kan statement polisi kan. Nah kalau di dalam BAP kami kan ada pembelaan diri, ada kronologi, ada penembakan si Joshua (Brigadir J) duluan (yang menembak) kalau menurut si Richard (Bharada E)," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Andreas mengaku bingung atas penjelasan penyidik yang menyebut tak ada pembelaan diri yang dilakukan kliennya.
"Nah dan kami juga bingung bagaimana menyimpulkan kalau ini tidak ada pembelaan diri. Sedangkan di lokasi hanya ada (Bharada) E dan J kira-kira gitu ya saya juga pengen tahu," ujarnya.
Karena itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik bahwa tak ada pembelaan diri dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
"Apa sih yang menjadi dasar bisa dibilang ada pembelaan diri itu. Kan kalau dari kami jelas itu karena disaksikan Bharada E itu kan ada peristiwanya, tapi kan polisi bilang ini tidak ada pembelaan. Nah ini dari saksi mana bisa dibuktikan itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Baca: Masih Ada Peluang Bharada E Dilindungi LPSK, Harus Jadi Justice Collaborator, Ini Respons Pengacara
Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Disebut Tak Bela Diri, Kuasa Hukum: Si Brigadir J Duluan yang Menembak
# Andreas Nahot Silitonga # Brigadir J # Bharada E # Kuasa Hukum Bharada E
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Tribunnews Update
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dapat Remisi Gegara Jago Merajut
Rabu, 20 Agustus 2025
Viral di Medsos
Tertangkap Basah! Brigadir J Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI di Curup Bengkulu, Kini Ditahan
Selasa, 29 Juli 2025
Regional
Brigadir J Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Vila Curup, Kini Ditahan Propam Polda Sumsel
Selasa, 29 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.