TRIBUNNEWS UPDATE
Curhatan Bharada E yang Disebut Tembak Mati Brigadir J: Sedih Diteriaki Pembunuh, Tak Siap Dipenjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengaku bahwa kliennya sedih dengan tuduhan yang terus dilayangkan.
Bahkan, Bharada E juga merasa tersakiti karena cap pembunuh yang terus diterima dalam insiden tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Andreas saat dihubungi Jumat (5/8/2022), mengaku bahwa memang banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap Bharada E sejak kasus ini mencuat.
Baca: Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Kini 4 Anggota Kepolisian Ditahan di Tempat Khusus Selama 30 Hari
Bahkan Andreas juga mengaku Bharada E turut dituduh sebagai tumbal seusai ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Andreas mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.
Apalagi Bharada E seolah dicap sebagai pembunuh.
Andreas pun mengaku Bharada E juga sedih keluarganya ikut terseret dalam perkara ini.
"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.
Baca: Bharada E Disebut Tidak Membela Diri, Kuasa Hukum Sebut Brigadir J yang Memulai Tembakan
Meski kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andreas masih yakin aksi yang dilakukan kliennya adalah bentuk pembelaan diri.
"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.
Ia pun meminta pada semua pihak untuk tidak melontarkan komentar negatif yang belum tentu kebenarannya.
Andreas menyampaikan, sebenarnya Bharada E tak cukup kuat mental untuk mendekam di balik jeruji besi.
Andreas menyebut, pada dasarnya tidak pernah ada orang yang siap untuk dipenjara.
Meski demikian, Andreas mengatakan, kondisi fisik Bharada E sejauh ini dalam kondisi sehat.
Kini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Baca: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Dikorbankan dan Terima Bayaran, Kuasa Hukum Minta Pembuktian
"Saya enggak tanya, 'Bagaimana mental mu?'. Saya menilai, dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
Polisi menegaskan, Bharada E tidak melakukan upaya bela diri saat aksi baku tembak tersebut.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Bharada E Disebut "Tumbal" di Kasus Brigadir J, Ini Kata Pengacaranya
# Bharada E # curhat # kuasa hukum # sedih # Pembunuh # Brigadir J
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Trump Puji Houthi seusai Serangan Kapal di Laut Merah Dihentikan, Sebut Punya Kekuatan Tangguh
37 menit lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Menkes soal Pria Pakai Jeans Ukuran 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah: Bahaya Obesitas
1 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Akui Ketangguhan Pejuang Houthi Yaman yang Tak Tumbang Diserang Ribuan Drone dan Rudal AS
1 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tutup Pintu Damai! Mediasi di PN Solo Deadlock, Kedua Pihak Siap Tempur di Pengadilan
1 jam lalu
Tribunnews Update
Anggap Meme Dirinya Ciuman dengan Presiden Prabowo Keblabasan, Jokowi Enggan Pidanakan Mahasiswi ITB
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.