TRIBUNNEWS UPDATE
Peran 2 Jenderal Bintang 1 yang Dicopot dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Ada yang 'Tekan' Bripda LL
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut kasus tewasnya Brigadir J, tiga orang jenderal di Divpropam Polri dimutasi menjadi perwira tinggi di Yanma Mabes Polri.
Mereka adalah Irjen Fedy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Dipropam dan Brigjen Benny Ali sebelumnya sebagai Karo Provos Divpropam.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengugkap peran dua jenderal dari tiga yang dimutasi.
Baca: Komnas HAM Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa Terkait Tewasnya Brigadir J
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, dua di antaranya berperan untuk meminta adik Brigadir J menandatangani surat.
Kamaruddin mengungkap, Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat Proses autopsi pertama.
Sesampainya di sana, Bripda LL diminta untuk menandatangani sebuah kertas yang tak jelas isinya.
Bripda LL baru mengetahu isi dari kertas tersebut terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
Saat itu Bripda LL mau tak mau menandatangani surat tersebut lantaran yang menyuruh adalah jenderal bintang satu.
Baca: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Dikorbankan dan Terima Bayaran, Kuasa Hukum Minta Pembuktian
Kamaruddin menjelaskan, tidak ada paksaan namun lebih kepada perintah.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.
Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan berperan dalam pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi.
Hendra saat itu berperan untuk melarang keluarga membuka peti jenazah.
Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Brigadir J lainnya, Johnson Pandjaitan.
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Selain itu juga dinilai melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, Hendra dinilai tidak berperilaku sopan terhadap keluarga Brigadir J.
Terkesan mengintimidasi dan memojokkan karena melarang memfoto, merekam bahkan tak diperbolehkan memegang ponsel.
Baca: Peran 2 Jenderal yang Dicopot Buntut Kasus Polisi Saling Tembak, Minta Adik Brigadir J Teken Surat
"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat
# jenderal # dicopot # kasus # Baku tembak # adik # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
MODUS LICIK DIBALIK Event Lari Bodong di Bogor, Panitia Sunda Land Run Mendadak Ubah Jadwal
Jumat, 3 April 2026
Terkini Nasional
EVENT BODONG! 700 Pelari asal Jabodetabek Tertipu Sunda Land Run di Bogor, Kerugian Capai Rp200 Juta
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Iran-AS: 2 Kapal Nuklir Pentagon Dibabat IRGC, Jantung Israel Keos Dihujani 130 Roket
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Ngamuk Jembatan Terbesarnya Dihancurkan AS, Bersumpah Babat Habis Infrastruktur Sekutu Pentagon
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Timur Tengah: Israel Dirudal Warga Akui Ledakan Dahsyat, Jet Tempur AS Dibidik Iran
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.