Tribunnews Update
Peran 2 Jenderal yang Dicopot Buntut Kasus Polisi Saling Tembak, Minta Adik Brigadir J Teken Surat
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut kasus tewasnya Brigadir J, tiga orang jenderal di Divpropam Polri dimutasi menjadi perwira tinggi di Yanma Mabes Polri.
Mereka adalah Irjen Fedy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Dipropam dan Brigjen Benny Ali sebelumnya sebagai Karo Provos Divpropam.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengugkap peran dua jenderal dari tiga yang dimutasi.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, dua di antaranya berperan untuk meminta adik Brigadir J menandatangani surat.
Baca: Polisi Ungkap 4 Alasan 4 Perwira Ditahan & Beberkan Lokasi Khusus yang Dimaksud di Kasus Brigadir J
Kamaruddin mengungkap, Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat Proses autopsi pertama.
Sesampainya di sana, Bripda LL diminta untuk menandatangani sebuah kertas yang tak jelas isinya.
Bripda LL baru mengetahu isi dari kertas tersebut terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
Saat itu Bripda LL mau tak mau menandatangani surat tersebut lantaran yang menyuruh adalah jenderal bintang satu.
Baca: Kondisi Mental Bharada E Tak Siap Ditahan, Kompolnas dan LPSK Ingatkan Jangan Ada Intimidasi
Kamaruddin menjelaskan, tidak ada paksaan namun lebih kepada perintah.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.
Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan berperan dalam pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi.
Hendra saat itu berperan untuk melarang keluarga membuka peti jenazah.
Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Brigadir J lainnya, Johnson Pandjaitan.
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Selain itu juga dinilai melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, Hendra dinilai tidak berperilaku sopan terhadap keluarga Brigadir J.
Terkesan mengintimidasi dan memojokkan karena melarang memfoto, merekam bahkan tak diperbolehkan memegang ponsel.
"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat
Host: Ratu Sejati
Video Production: Adam Sukmana
# jenderal # dicopot # kasus # Baku tembak # adik # Brigadir J
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.