Terkini Nasional
Siapa Sosok Pengancam Bharada E di Balik Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Minta Perlindungan LPSK
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok orang yang memberikan ancaman kepada Bharada E dalam kasus baku tembak hingga menewaskan Brigadir J, akan diungkap.
Sebelumnya diketahui bahwa Bharada E sempat mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan perlindungan itu dilayangkan karena ia mengalami ancaman.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.
Pada pemeriksaan tersebut, Bharada E menyampaikan suatu hal yang dapat mengancam dirinya.
"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Baca: LPSK Duga Bharada E Minta Perlindungan karena Diancam: Itu Berdasarkan Pernyataannya saat Assessment
Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga.
Di mana, Andreas mengatakan jika koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.
Andreas juga mengatakan hal serupa terkait pengancaman yang diperoleh kliennya.
Namun, ia enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.
Edwin saat dikonfirmasi soal siapa sosok yang memberi ancaman juga tak mau membeberkan.
Menurutnya, hal itu akan disampaikan dalam rapat pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.
Baca: Alasan LPSK Tetap Lindungi Bharada E Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J: Masih Memenuhi Syarat
"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK," tukas Edwin Partogi Pasaribu
Diketahui, Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK pada (14/7/2022).
Permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Di mana yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.
Hingga kini, proses pemberian assessment perlindungan terhadap Bharada E di LPSK masih berlangsung.
Namun, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu disampaikan pada Rabu (3/8) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, Bharada E akan langsung dilakukan penangkapan dan ditahan.
Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Siapa Sosok yang Mengancam Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ungkap Pengakuannya"
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.