Kamis, 13 November 2025

HOT TOPIC

Alasan LPSK Tetap Lindungi Bharada E Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J: Masih Memenuhi Syarat

Kamis, 4 Agustus 2022 15:24 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan meski Bharada E kini jadi tersangka.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pun mengungkap alasannya.

Ia menyebut, seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi dengan syarat.

Baca: Siapa Sosok yang Mengancam Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ungkap Pengakuannya

Bharada E disebut memenuhi persyaratan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Yakni dengan membongkar kasus tindak pidana terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau Justice Collaborator.

Atas hal itu, LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

Baca: Misteri Baju & HP Brigadir J saat Ditembak Terungkap, Hasil Pemeriksaan akan Diungkap di Pengadilan

LPSK juga masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Alasan Bharada E masih Dapat Perlindungan LPSK Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua

# HOT TOPIC # LPSK # Bharada E # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Jambi

Tags
   #HOT TOPIC   #LPSK   #Bharada E   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved