Kamis, 13 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Siapa Sosok yang Mengancam Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ungkap Pengakuannya

Kamis, 4 Agustus 2022 15:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui, Bharada E mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan perl indungan tersebut dilayangkan karena ia mengalami ancaman.

Lantas, siapa sosok yang memberikan ancaman kepada Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.

Pada pemeriksaan tersebut, Bharada E menyampaikan suatu hal yang dapat mengancam dirinya.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Andreas juga menyebut hal serupa soal pengancaman yang diperoleh kliennya.

Namun, ia enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.

Edwin saat dikonfirmasi soal siapa sosok yang memberi ancaman juga tak mau membeberkan.

Menurutnya, hal itu akan disampaikan dalam rapat pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK," tukas Edwin Partogi Pasaribu

Diketahui, Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK pada (14/7/2022).

Permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.

Hingga kini, proses pemberian assessment perlindungan terhadap Bharada E di LPSK masih berlangsung.

Namun, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu disampaikan pada Rabu (3/8) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, Bharada E akan langsung dilakukan penangkapan dan ditahan.

Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E Didasari Karena Adanya Ancaman

# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Bharada E # Brigadir J

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved