Wiki Update
Reaksi Kamaruddin, Polri Tetapkan Bharada E Jadi tersangka, Meski Terlambat Patut Diapresiasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal penetapan tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan meski terlambat, penyidik Polri perlu diapresiasi.
Diketahui tim khusus Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8).
Kamaruddin mengatakan sikap dan tindakan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka perlu di apresiasi.
Ia mengatakan, seharusnya Bharada E sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama insiden.
Baca: Ferdy Sambo Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir J: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
Baca: Irjen Ferdy Sambo Ucap Maaf saat Datangi Bareskrim Polri, Mintakan Doa untuk Kematian Brigadir J
Kamaruddin pun meyakini akan ada tersangka lain yang menyusul Bharada E di rutan Mabes Polri.
Hal ini karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan setelah penetapan, Bharada E akan langsung dibawa ke rutan Mabes Polri.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Tim penyidik juga akan memeriksa 13 orang saksi tambahan terkait kematian Brigadir J.
Diketahui, pada Kamis (4/8), Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi.
(Tribun-Video.com/TribunJambi.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi
Tribunnews Update
Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK & Borgol, Jadi Tersangka Pemerasan
Rabu, 5 November 2025
Tribunnews Update
Penampakan Gubernur Riau Jadi Tersangka & Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Rabu, 5 November 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid & 2 Orang jadi Tersangka Korupsi Dinas PUPR
Rabu, 5 November 2025
Nasional
Ini Dia Tampang 5 Pelaku Tersangka Pengeroyokan Musafir di Masjid Sibolga, Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 5 November 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Menetapkan Tersangka
Minggu, 2 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.