Jumat, 14 November 2025

Wiki Update

Reaksi Kamaruddin, Polri Tetapkan Bharada E Jadi tersangka, Meski Terlambat Patut Diapresiasi

Kamis, 4 Agustus 2022 13:37 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal penetapan tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan meski terlambat, penyidik Polri perlu diapresiasi.

Diketahui tim khusus Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8).

Kamaruddin mengatakan sikap dan tindakan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka perlu di apresiasi.

Ia mengatakan, seharusnya Bharada E sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama insiden.

Baca: Ferdy Sambo Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir J: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

Baca: Irjen Ferdy Sambo Ucap Maaf saat Datangi Bareskrim Polri, Mintakan Doa untuk Kematian Brigadir J

Kamaruddin pun meyakini akan ada tersangka lain yang menyusul Bharada E di rutan Mabes Polri.

Hal ini karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan setelah penetapan, Bharada E akan langsung dibawa ke rutan Mabes Polri.

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Tim penyidik juga akan memeriksa 13 orang saksi tambahan terkait kematian Brigadir J.

Diketahui, pada Kamis (4/8), Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi.

(Tribun-Video.com/TribunJambi.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved