Kamis, 7 Agustus 2025

INDONESIA UPDATE

Ferdy Sambo Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir J: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

Kamis, 4 Agustus 2022 13:11 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Diketahui Brigadir J sebelumnya tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinasnya dengan Bharada E.

Polisi menyebut, baku tembak terjadi karena dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8) hari ini.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Baca: Irjen Ferdy Sambo Ucap Maaf saat Datangi Bareskrim Polri, Mintakan Doa untuk Kematian Brigadir J

Diketahui, Brigadir J merupakan satu di antara delapan ajudan Ferdy Sambo.

Ia pun berharap agar keluarga Brigadir J diberikan ketabahan atas peristiwa ini.

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," katanya.

Baca: Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J Terkendala, Diduga Ada yang Bersihkan TKP Rumah Ferdy Sambo

Sebagai informasi, kedatangan Ferdy Sambo ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.

Pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya dijalani oleh Ferdy Sambo.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," katanya.

Penanganan kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini masih terus bergulir.

Terbaru, Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.

Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Seusai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

(Tribun-Video.com)


#brigadirj #penembakanpolisi #irjenferdysambo #ferdysambo #beritapopuler #beritaterkini #beritaterbaru #beritahariini #polisi #penembakan #metrojaya #penembakanbrigadirj
#jambi #kasusbrigadirj #bharadae #komnasham #kamaruddinsimanjuntak #cctv #komnasham

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved