Terkini Daerah
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Tak Ada Unsur Bela Diri
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.
Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksan 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Baca: Bharada E Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J
Baca: Terjerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Brigadir J
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.
Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.
Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.
Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri
# Brigadir J # Brigadir Yoshua Hutabarat # Bharada E # Ferdy Sambo
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.