Terkini Nasional
Terjerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.
Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksan 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.
Baca: IPW Menduga Ada Sosok Lain yang Terlibat Tidak Hanya Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca: Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo jadi Sorotan
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.
Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.
Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri
#Brigadir J #Bharada E #Penembakan #Baku Tembak #Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.