Live Tribunnews Seleb
Jaksa Telah Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Akui Puas Meski Sedikit Kecewa
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2022).
Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk terdakwa lainnya yakni dua notaris PPAT Jakarta Barat, Farida dan Ina Rosiana hanya dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Baca: Keluarga Nirina Zubir Ingin Seluruh Asetnya Kembali, Minta Pelaku Dihukum Berat
Dan untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya, yaitu hanya 3 tahun penjara.
Mengenai tuntutan JPU, Nirina Zubir yang hadir dalam persidangan merasa puas terhadap tuntutan yang diberikan untuk Riri Khasmita.
"Kalau buat Riri Khasmita sih saya cukup puas karena kan dari 15 tahun ini kan kita tahu bahwa biasanya hakim memberikan hukumannya 2 atau 3 dari yang dituntut oleh JPU, kalau buat Riri ya udahlah 15 tahun bersama suaminya," jelas Nirina Zubir.
Tetapi untuk tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa lainnya Nirina Zubir merasa kecewa.
Baca: Rugi Belasan Miliar, Keluarga Nirina Zubir Tetap Optimis Aset Tanah yang Dirampas Bisa Kembali
Sebab, menurut Nirina, Farida termasuk dalang dari kasus mafia tanah yang membuat keluarganya rugi, tapi hanya dituntut ringan.
"Tapi saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," ucap Nirina Zubir.
Di sisi lain, kelima terdakwa akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan selanjutnya.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
# aset keluarga Nirina Zubir # Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir # asisten ibunda Nirina Zubir # kasus nirina zubir
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.