LIVE UPDATE
Mahfud MD Minta Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dibuka ke Publik, Menduga Ada yang Ingin Mengacaukan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim forensik telah melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat, di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua ini diperkirakan akan selesai dalam 4-8 minggu ke depan.
Saat konferensi pers usai pelaksanaan autopsi ulang di Sungai Bahar, Ketua Tim Forensik Ade Firmansyah menyebut pihaknya akan menyampaikan hasil ekshumasi itu di pengadilan.
Informasi hasil autposi yang akan disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua, ucapnya, hanya yang sifatnya tidak melanggar informasi keterbukaan publik.
Hal ini karena tim forensik adalah saksi ahli, dan bekerja secara independen dan profesional.
Tapi Menko Polhukam Mahfud MD justru mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Mahfud yang juga Ketua Kompolnas RI itu mengaku banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidak hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik tanpa jalur pengadilan.
Baca: Pacar Brigadir J Mundur karena Ketakutan usai Diperiksa, Ibu Brigadir J Minta Tolong pada Jokowi
Sebagaimana diketahui, Kompolnas adalah bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kasus kematian Brigadir Yosua ini.
Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bisa dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Bahkan menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir Yosua itu bisa disiarkan ke publik mengingat kasus ini jadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan pihak keluarga dan publik.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.
Selain itu, menurut Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat, ujarnya, sama juga halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden," ucapnya.
"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tambah Mahfud pada keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
Mahfud menduga ada pihak yang mau mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Hal itu menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim," ungkap Mahfud.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan," sambung Mahfud.
Dia mencontohkan, saat rilis kasus kriminal, celurit sebagai barang bukti ikut diletakan di meja.
"Bahkan baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," sambung Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Putri Candrawati menyatakan menyebut tak akan segan-segan melaporkan pihak keluarga Brigadir Yosua yang menghadirkan pernyataan bersifat spekulasi.
Baca: Begini Jawaban Polri atas Protes Istri Ferdy Sambo soal Upacara Pemakaman Kedinasan Brigadir J
Putri Candrawati adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif.
Soal ancaman melaporkan tersebut, disampaikan kuasa hukum Putri, Arman Hanis.
"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini," kata Arman kepada Tribunnews, Jumat (29/7/2022).
Dia meminta semua pihak menghormati dan menunggu hasil penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Arman menyebut tidak akan segan melaporkan siapapun pihak Brigadir Yosua yang terus menerus berspekulasi dan belum ada bukti.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tuturnya.
Terkait dengan tudingan soal menghadirkan pernyataan bersifat asumsi ini telah dijawab sebelumnya oleh kuasa khusus keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, saat diwawancara Tribunjambi.com, Kamis (28/7/2022).
"Sebaiknya dia melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," kata Johnson kepada Tribun, di Kota Jambi.
Dia menyampaikan agar semua pihak mendorong agar kasus kematian Brigadir Yosua yang masih misterius ini bisa terbuka.
"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," terangnya.
Johnson mengatakan yang mereka kerjakan saat ini adalah tujuannya untuk kepentingan bersama.
"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu," ungkapnya.
"Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas. Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," tuturnya.(*)
# Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo # Brigadir Yosua Hutabarat # Mahfud MD # Brigadir J
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
23 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.