Rabu, 8 April 2026

LIVE UPDATE

Penembak Brigadir J, Bharada E Kini Kembali Ditarik Bertugas ke Brimob Jadi Anak Buah Sosok Ini

Jumat, 29 Juli 2022 20:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E, penembak Brigadir J di perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga meninggal dunia saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pasca insiden itu, Bharada E ternyata ditarik kembali bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Itu artinya, kini Bharada E menjadi anak buah Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Anang Revandoko.

Sebelumnya, diketahui ia menjadi salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Pemindahan tugas ini pun dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca: LPSK Tawarkan Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Begini Syaratnya

Ia mengaku pihaknya juga baru mengetahui hal itu setelah melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).

Namun, Bharada E belum menjalani pemeriksaan sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.

Menurut Hasto, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Ia mengatakan, bahwa perwakilan dari Brimob yang akhirnya datang dan menjelaskan status tugas dari Bharada E.

Baca: LPSK akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bila jika Tidak Kooperatif

LPSK pun sudah kembali bersurat ke Brimob untuk membatu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.

Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.

Hasto menjelaskan jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif.

Artinya, permohonan perlindungan diajukan Bharada E pada Rabu (13/7/2022) dapat ditolak LPSK, hal serupa berlaku bagi PC, istri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan perlindungan.(*)

# Irjen Ferdy Sambo # Bharada E # Komjen Pol Anang Revandoko

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved