Terkini Nasional
Penyebaran Virus Cacar Monyet Terus Meluas, Pemerintah Siapkan Aturan Pembiayaan Pengobatan
TRIBUN-VIDEO.COM – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pembiayaan pengobatan infeksi virus monkeypox atau cacar monyet. Rencana ini menyusul penyebaran cacar monyet yang terus meluas, bahkan di negara-negara non endemis.
Kejadian ini bahkan membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengambil langkah dengan menetapkan penyakit cacar monyet sebagai darurat kesehatan global pada 23 Juli lalu.
Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kemenkes Endang Budi Hastuti menyebutkan, nantinya pembiayaan infeksi cacar monyet akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Saat ini sedang disiapkan aturan untuk pembiayaan ini,” ujarnya dalam konferensi pers “Update Perkembangan Cacar Monyet di Indonesia” pada Rabu (27/7/2022).
Baca: Fakta Cacar Monyet pada Ibu Menyusui Bisa Tularkan Virus ke Bayi, Ini Kata Dokter Ahli
Ditanggungnya pembiayaan perawatan untuk cacar monyet karena penyakit ini masuk dalam kategori penyakit infeksi emerging atau menyerang satu populasi.
“Untuk monkeypox ini, bisa ditanggung oleh pemerintah. Nanti kita kan punya Permenkes yang mengatur ya untuk penyakit-penyakit infeksi emerging, itu memang ditanggung pemerintah jika memang penyakit itu masuk dalam list penyakit yang infeksi emerging,” jelas Endang.
Adapun juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril menambahkan, selain pembiayaan pemerintah, penyakit cacar monyet dapat dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kita kan punya BPJS, kalau tidak ter-cover semua seperti Covid-19 dulu, bisa masuk mekanisme BPJS. BPJS kan bisa beberapa penyakit, Covid-19 juga sudah masuk ke BPJS,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Untuk diketahui, kategori kasus cacar monyet menurut WHO sebagai berikut:
Konfirmasi
Kasus terkonfirmasi monkeypox atau cacar monyet dengan hasil laboratorium positif, baik PCR dan/atau sekuensing.
Suspek
Kategori ini berlaku bagi orang dengan ruam akut dengan penyebab tidak umum dan memenuhi satu atau lebih gejala dan tanda berikut:
- Sakit kepala
- Demam tinggi lebih dari 38,5 derajat celcius
- Pembengkakan limfadenopati (leher, ketiak, maupun selangkangan)
- Myalgia
- Sakit punggung
- Kelemahan tubuh
- Gejala-gejala ruam yang tidak menampakkan penyakit kulit lainnya.
Baca: Inilah Penyebab Kelompok Gay-Biseksual mudah Terkena Virus Cacar Monyet, Begini Penjelasan WHO
Probable
Kategori ini masuk kategori suspek dan memiliki setidaknya satu dari kriteria berikut:
- Riwayat kontak erat
- Riwayat perjalanan ke negara endemik 21 hari sebelum gejala
- Melakukan hubungan seksual 21 hari sebelum gejala
- Hasil serologi positif orthopoxvirus dan tidak punya riwayat vaksin smallpox atau infeksi orthopoxvirus
- Dirawat di rumah sakit terkait penyakit
Discarded
Ini berlaku bagi orang yang mempunyai gejala menyerupai cacar monyet tapi hasil PCR dan/atau sekuensingnya negatif.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pemerintah Berencana Tanggung Biaya Pengobatan Cacar Monyet
# cacar monyet # WHO # Virus Monkeypox # Endang Budi Hastuti
Sumber: Kompas TV
LIVE UPDATE
Kasus Terkonfirmasi di MV Hondius Bertambah, WHO Tegaskan Hantavirus Bukan Pandemi "Covid Baru"
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Bukan Awal dari Pandemi: Beda dengan Covid-19
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
2 Warga Singapura Suspek Hantavirus dari Klaster Kapal Pesiar MV Hondius, Menkes Budi Hubungi WHO
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Wabah Mematikan di Kapal Pesiar, WHO Langsung Bertindak seusai 3 Orang Tewas Terinfeksi Hantavirus
Rabu, 6 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Waspada Virus Nipah! WHO Konfirmasi Satu Orang Terjangkit di Bangladesh Telah Meninggal Dunia
Sabtu, 7 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.