Sabtu, 25 April 2026

PANGGUNG DEMOKRASI

PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo

Rabu, 20 Juli 2022 18:58 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemblokiran dilakukan karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.

Jika tidak mendaftarkan diri ke Kominfo selambatnya tanggal 20 Juli 2022, maka platform digital tersebut akan dicabut.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan mulai berlaku hari ini, pada 20 Juli 2022.

Hingga Selasa (19/7/2022) siang, sudah 109 PSE asing yang terdaftar, termasuk Netflix.

Baca: Penjelasan Kominfo soal Alasan WhatsApp, Google, Instagram hingga Netfilx Wajib Daftar PSE

Baca: Diduga Ada Pasal Karet, Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak Kebijakan PSE, Ini Kata Kominfo

Namun, WhatsApp, YouTube, Facebook, Google, Telegram hingga Instagram terpantau masih belum mendaftarkan produknya ke Kominfo.

Kita akan membahasnya dalam Panggung Demokrasi edisi Rabu, 20 Juli 2022 dengan tema 'PSE dan Ancaman Blokir Kominfo'
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

# PANGGUNG DEMOKRASI # Kominfo # Penyelenggara Sistem Elektronik # YouTube # WhatsApp

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved