PANGGUNG DEMOKRASI
PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemblokiran dilakukan karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.
Jika tidak mendaftarkan diri ke Kominfo selambatnya tanggal 20 Juli 2022, maka platform digital tersebut akan dicabut.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan mulai berlaku hari ini, pada 20 Juli 2022.
Hingga Selasa (19/7/2022) siang, sudah 109 PSE asing yang terdaftar, termasuk Netflix.
Baca: Penjelasan Kominfo soal Alasan WhatsApp, Google, Instagram hingga Netfilx Wajib Daftar PSE
Baca: Diduga Ada Pasal Karet, Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak Kebijakan PSE, Ini Kata Kominfo
Namun, WhatsApp, YouTube, Facebook, Google, Telegram hingga Instagram terpantau masih belum mendaftarkan produknya ke Kominfo.
Kita akan membahasnya dalam Panggung Demokrasi edisi Rabu, 20 Juli 2022 dengan tema 'PSE dan Ancaman Blokir Kominfo'
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
# PANGGUNG DEMOKRASI # Kominfo # Penyelenggara Sistem Elektronik # YouTube # WhatsApp
Sumber: Tribun Video
Sinopsis dan Jadwal Film
TRENDING di YouTube! Sinopsis Film Semua akan Baik-Baik Saja: Reza Rahadian Ungkap Luka Keluarga
Kamis, 9 April 2026
Nasional
TAK HANYA RISMON! JK Juga Laporkan Akun Youtube Terkait Hoaks yang Diduga Terafiliasi dengan Solo
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Dua Koper hingga 2 Telepon Genggam Dibawa Penyidik
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
JK Duga Akun Youtube yang Dilaporkan soal Tuduhan Makar dan Dalang Kasus Ijazah 'Terafiliasi Solo'
Senin, 6 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
BOCORAN Trailer Final dan Sinopsis Film Horor Danur : The Last Chapter, Sedang Trending di YouTube!
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.