Teknologi
Penjelasan Kominfo soal Alasan WhatsApp, Google, Instagram hingga Netfilx Wajib Daftar PSE
TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah alasan kenapa WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix wajib daftar PSE Lingkup Privat.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aprika), mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat agar terwujud kesetaraan atau equal playing field antara PSE asing dan domestik.
Tak hanya itu, pendaftaran ini juga berfungsi agar PSE patuh pada aturan yang ada di Indonesia, seperti urusan pembayaran pajak.
Dari laman Kominfo, alasan atau tujuan lainnya yakni untuk menjaga ruang lingkup digital dan juga untuk pengawasan PSE.
Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, juga menambahkan jika tidak mendaftar, maka akan terjadi kesulitan dalam berkoordinasi dengan PSE.
Baca: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar di PSE, Google, Twitter, dan WhatsApp Diblokir?
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Untuk diketahui, jika platform digital tidak mendaftarkan diri, maka aksesnya akan diputus atau diblokir Kominfo.
Pemblokiran atau pemutusan akses tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Permen tersebut akan berlaku mulai 20 Juli 2022 mendatang.
Jadi, masih ada waktu bagi platform digital domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Sanksi pemblokiran bisa saja dicabut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca: WhatsApp Bisa Dipakai Lagi, Ayah Brigadir J Ungkap Beberapa Pesan Penting yang Dihapus Peretas
Pertama, PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran, dan kedua telah melakukan update atau pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.
Semuel mengatakan, PSE yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai PSE ilegal.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," tambah Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Dari pantauan Tribunnews di laman pse.kominfo.go.id, Senin (18/7/2022) pagi, telah ada 86 PSE Asing dan 5.675 PSE Domestik telah terdaftar.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE
# Kominfo # Whatsapp terancam diblokir # WhatsApp # Google Belum Daftar PSE # Google # Instagram terancam diblokir # Netflix # Instagram # PSE
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Dampak Peretasan Akun Tiga Korban Rugi Rp60 Juta
7 hari lalu
Tribunnews Update
Ahmad Dhani Laporkan Peretasan Instagram usai Akunnya Dipakai Modus Penipuan Emas Murah
7 hari lalu
Tribunnews Update
Peretasan Akun Instagram Ahmad Dhani Berujung Penipuan Emas Murah, Korban Alami Kerugian Rp60 Juta
7 hari lalu
Tribunnews Update
Instagram Hapus Jutaan Akun Bot, Selebgram hingga Artis Dunia Mendadak Kehilangan Followers
7 hari lalu
Viral News
NGAKU ANAK POLISI, Wanita Buat Sayembara Tulis Komentar Rasis, Polres Semarang Buka Suara
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.