Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar di PSE, Google, Twitter, dan WhatsApp Diblokir?

Senin, 18 Juli 2022 09:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hingga kini masih ada beberapa platform digital asing populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo, di antaranya ada Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube, serta Zoom.

Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar atau melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca: Kominfo Ajak Antisipasi Pencurian Data di Internet, Pastikan Aplikasi Aman saat Registrasi Pakai KTP

Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.

Baca: WhatsApp hingga Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar ke Sistem

Apa itu PSE Lingkup Privat?

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Baca: Kominfo Ajak Antisipasi Pencurian Data di Internet, Pastikan Aplikasi Aman saat Registrasi Pakai KTP

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

Baca: Google, Facebook, WA, Instagram Bakal Diblokir di Indonesia Mulai 20 Juli ? Ini Penjelasan Kominfo

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Adapun pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.

Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Manfaat bagi PSE yang terdaftar:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Manfaat bagi masyarakat:

1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini

# Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital # Menkominfo # Google # Twitter # WhatsApp

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved