Lifestyle
Diduga Ada "Pasal Karet", Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak Kebijakan PSE, Ini Kata Kominfo
TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini ramai menjadi perbincangan soal kebijakan Kominfo terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang jatuh tenggat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Namun, bersamaan dengan hal tersebut justru bermunculan petisi penolakan kebijakan PSE yang tersebar di media sosial dan telah ditandatangani oleh ribuan orang.
Dalam poster undangan penandatanganan petisi itu, memuat keresahan atas kebijakan Kominfo dan pasal-pasal yang dinilai karet atau bermasalah.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan angkat bicara.
Untuk diketahui, surat protes yang digagas oleh organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak digital kawasan Asia Tenggara, SAFEnet di Twitter mendapat banyak dukungan.
Baca: Penjelasan Kominfo soal Alasan WhatsApp, Google, Instagram hingga Netfilx Wajib Daftar PSE
Keresahan yang dinyatakan dalam undangan tersebut, di antaranya sulitnya mengakses layanan sistem elektronik yang biasa digunakan sehari-hari lantaran akan diblokir setelah 20 Juli 2022.
Selain itu, adanya pasal-pasal yang dinilai bermasalah, seperti Pasal 21 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektroniknya ke Kementerian atau Lembaga serta aparat penegak hukum terkait.
Pemberian akses ini ditujukan sebagai langkah pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, menurut SAFEnet sendiri, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak privasi, karena belum terdapat sistem pengawasan yang jelas.
Selain itu, pasal yang menjadi sorotan yakni Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang mengatur PSE agar tidak memuat konten informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Baca: Siap-siap Mulai 21 Juli 2022 Tak Bisa Akses Google hingga WA, Jika Platform Tak Terdaftar di PSE
Namun, kata meresahkan dan mengganggu inilah yang dinilai bisa mematikan kritik masyarakat meskipun disampaikan secara baik-baik.
Menanggapi hal tersebut, Semuel mengatakan, kritik yang datang dari masyarakat dinilai sah-sah saja.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan turunan dari UU ITE yang dibuat untuk melindungi masyarakat.
Pihaknya menyebut akan sangat menghormati pemenuhan hak masyarakat dengan kebijakan tersebut.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada "Pasal Karet", Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak PSE Kominfo"
#Kominfo #Pasal Karet #PSE #Petisi #Tolak PSE
Reporter: Nurul Ashari
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Upaya Cari Keadilan “Bu Budi”, Pihak Keluarga Guru Sepakat Gagas Petisi Dukung Christiana Budiyati
Jumat, 30 Januari 2026
Terkini Nasional
Lawan Kriminalisasi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Karet UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Jumat, 30 Januari 2026
Regional
Warga 3 Desa di Prigen Pasuruan Tolak Pembangunan Real Estate di Lereng Arjuno-Welirang: Khawatir
Senin, 27 Oktober 2025
Tribun-Video Update
Hampir 9.000 Warga Israel Menandatangani Petisi Akui Negara Palestina Jelang Sidang Umum PBB
Jumat, 19 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral 194 Ribu Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas seusai Lindas Driver Ojol hingga Tewas
Minggu, 7 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.