Sabtu, 25 April 2026

Lifestyle

Diduga Ada "Pasal Karet", Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak Kebijakan PSE, Ini Kata Kominfo

Rabu, 20 Juli 2022 17:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini ramai menjadi perbincangan soal kebijakan Kominfo terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang jatuh tenggat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Namun, bersamaan dengan hal tersebut justru bermunculan petisi penolakan kebijakan PSE yang tersebar di media sosial dan telah ditandatangani oleh ribuan orang.

Dalam poster undangan penandatanganan petisi itu, memuat keresahan atas kebijakan Kominfo dan pasal-pasal yang dinilai karet atau bermasalah.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan angkat bicara.

Untuk diketahui, surat protes yang digagas oleh organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak digital kawasan Asia Tenggara, SAFEnet di Twitter mendapat banyak dukungan.

Baca: Penjelasan Kominfo soal Alasan WhatsApp, Google, Instagram hingga Netfilx Wajib Daftar PSE

Keresahan yang dinyatakan dalam undangan tersebut, di antaranya sulitnya mengakses layanan sistem elektronik yang biasa digunakan sehari-hari lantaran akan diblokir setelah 20 Juli 2022.

Selain itu, adanya pasal-pasal yang dinilai bermasalah, seperti Pasal 21 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektroniknya ke Kementerian atau Lembaga serta aparat penegak hukum terkait.

Pemberian akses ini ditujukan sebagai langkah pengawasan dan penegakan hukum.

Namun, menurut SAFEnet sendiri, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak privasi, karena belum terdapat sistem pengawasan yang jelas.

Selain itu, pasal yang menjadi sorotan yakni Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang mengatur PSE agar tidak memuat konten informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Baca: Siap-siap Mulai 21 Juli 2022 Tak Bisa Akses Google hingga WA, Jika Platform Tak Terdaftar di PSE

Namun, kata meresahkan dan mengganggu inilah yang dinilai bisa mematikan kritik masyarakat meskipun disampaikan secara baik-baik.

Menanggapi hal tersebut, Semuel mengatakan, kritik yang datang dari masyarakat dinilai sah-sah saja.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan turunan dari UU ITE yang dibuat untuk melindungi masyarakat.

Pihaknya menyebut akan sangat menghormati pemenuhan hak masyarakat dengan kebijakan tersebut.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada "Pasal Karet", Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak PSE Kominfo"

#Kominfo #Pasal Karet #PSE #Petisi #Tolak PSE

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nurul Ashari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #PSE   #PSE privat   #petisi   #Pasal Karet

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved