Terkini Nasional
Siap-siap Mulai 21 Juli 2022 Tak Bisa Akses Google hingga WA, Jika Platform Tak Terdaftar di PSE
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hingga kini masih ada beberapa platform digital asing populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo, di antaranya ada Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube, serta Zoom.
Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar atau melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.
Baca: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar di PSE, Google, Twitter, dan WhatsApp Diblokir?
Baca: Sanksi Google yang Tak Daftarkan Platform ke Kominfo Terancam Putus Akses
"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini
# WhatsApp # Google # Google Belum Daftar PSE
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Dua Koper hingga 2 Telepon Genggam Dibawa Penyidik
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
Iran Ancam Perusahaan Teknologi AS & UEA Microsoft, Apple hingga Google Jadi Target Mulai 1 April
Kamis, 2 April 2026
Viral
Kesal Mobil Diserempet Kereta, Warga di Lampung Blokir Jalur KAI Pakai Besi
Sabtu, 28 Maret 2026
Selebritis
Harry Kiss Terharu Makam Vidi Aldiano Terdaftar di Google Maps, Mudahkan Lokasi Peziarah
Sabtu, 28 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Respons KAI usai Warga Blokir Jalur Kereta Pakai Besi Imbas Penyerempetan Mobil di Bandar Lampung
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.