Minggu, 12 April 2026

kabar selebriti

Septia Siregar Sebut MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 Miliar, Begini Tanggapan Pihak Juragan 99

Selasa, 19 Juli 2022 18:57 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Septia Siregar, istri Putra Siregar sempat berkata saat akan menempuh jalur damai untuk PS Store Glow dan MS Glow, ia dan suaminya mengaku harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 60 miliar kepada Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Atas pengakuan tersebut, pihak Juragan 99 melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

Dikutip dari WartakotaLive.com pada Selasa (19/7/2022), Arman Hanish selaku kuasa hukum MS Glow dan Juragan 99 membantah tudingan Septia Siregar tersebut.

Ia mengaku pihaknya tidak pernah meminta uang damai seperti yang ditudingkan.

"Kami tidak pernah minta uang damai," kata Arman Hanish di J99 Corp, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut, Arman menerangkan bahwa uang Rp 60 Miliar tersebut merupakan uang ganti rugi yang dimenangkan oleh pihak MS Glow dari PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Baca: Kalah dari PS Glow hingga Bayar Ganti Rugi Miliaran Rupiah, MS Glow Resmi Ajukan Kasasi

Baca: Terkuak Fakta Terbaru PS Glow Dapat Menang dari MS Glow, Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan

Diketahui sebelumnya, Shandy Purnamasari sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan terkait sengketa merek.

Ia menilai bahwa merek PS Glow meniru merek mereka MS Glow yang sama-sama bergerak dalam produksi perawatan kulit atau skincare.

Dalam gugatan itupun dimenangkan oleh MS Glow dan PS Glow harus membayar uang ganti rugi.

Sehingga uang tersebut bukan uang damai, melainkan uang ganti rugi.

"Itu uang ganti rugi dari hasil mediasi pihak MS Glow dengan PS Glow saat gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga Medan," ucap Arman Hanish.

Lebih lanjut, Arman meminta kepada para pihak untuk saling menghargai proses hukum yang ada.

Sebab, MS Glow dan PS Glow saat ini sama sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MS Glow mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya sedangkan MS Glow mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan.

Sehingga putusan dari kedua pengadilan niaga tersebut belum final.

"Hargai dulu proses hukum. MS Glow dan PS Glow sama-sama mengajukan kasasi ke MA dan belum berkekuatan hukum tetap," ujar Arman Hanish.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gilang Widya Pramana dan MS Glow Disebut Minta Uang Damai Rp 60 Miliar ke Putra Siregar, Benarkah?

# MS Glow # Juragan 99 # Putra Siregar # PS Glow 

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Warta Kota

Tags
   #MS Glow   #Juragan 99   #Putra Siregar   #PS Glow

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved