Selasa, 14 April 2026

Kabar Selebriti

Terkuak Fakta Terbaru PS Glow Dapat Menang dari MS Glow, Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan

Selasa, 19 Juli 2022 10:05 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tengah berpolemik pemilik PS Glow temukan fakta terbaru mengenai MS Glow.

PS Glow dan MS Glow menjadi sorotan publik lantaran penamaan merek keduanya yang hampir mirip.

Kini kabar terbaru menyebutkan pemiliki PS Glow, Septia Yetri Opani menemukan fakta mengejutkan.

Fakta tersebut mengungkapkan MS Glow memiliki perbedaan spesifik dengan PS Glow.

Istri dari Putra Siregar tersebut tak menemukan nama produk skincare MS Glow di data Dirjen HAKI.

Namun, setelah dilakukan serangkaian cara akhirnya merk MS Glow ditemukan di database Dirjen Haki.

Alih-alih produk skincare, MS Glow mendaftarkan dirinya sebagai merek minuman serbuk instan.

Pengakuan tersebut diungkapkan sendiri oleh Septi Yetri Opani melalui akun Instagramnya.

Baca: Sosok Pencetus Runway Fashion Show di Citayam Fashion Week yang Viral di Media Sosial

Dilansir dari akun Instagram @septisiregar17 (18/7/2022) Septia Yetri Opani mengungkapkan jika merk PS Glow memenangkan gugatan di pengadilan.

"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."

"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."

"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.

Septia Yetri Opani juga mengungkapkan jika pihak MS Glow tidak terdaftar di HAKI kelas 3.

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja."

Baca: Solois BEN Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya setelah 2 Tahun Menikah

"Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yang terdaftar di HAKI," terang @septiasiregar17.

Menurutnya kesalahan yang dilakukan oleh Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari adalah pada administrasi.

Selama ini pihak Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 hanya menggunakan produk kecantikan MS Glow.

Sementara payung hukumnya tidak ada nama MS Glow untuk melindungi produk skincarenya.

"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk 'MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE' dan tidak terdaftar di BPOM," papar @septiasiregar17. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Bukan Kosmetik' Ternyata Merk MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan di Ditjen HAKI

# PS Glow # MS Glow # minuman # polemik # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Tags
   #PS Glow   #MS Glow   #minuman   #polemik

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved