TRIBUN STYLE UPDATE
Kalah dari PS Glow hingga Bayar Ganti Rugi Miliaran Rupiah, MS Glow Resmi Ajukan Kasasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow rupanya belum berakhir.
Kini secara resmi pihak MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Dikutip dari TribunSeleb pada Selasa (19/8/2022), pihak MS Glow membenarkan adanya putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu itu.
Meski begitu, Arman Hanish, kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Surabaya tidak mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya.
Baca: Terkuak Fakta Terbaru PS Glow Dapat Menang dari MS Glow, Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan
"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Arman menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak berbunyi bahwa MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya.
Maka dari itu, perusahaan MS Glow masih terus beroperasi hingga saat ini.
"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap.
Maka dari itu, per hari ini Selasa (19/7/2022), pihak MS Glow secara resmi mengajukan Kasasi sebelum 14 hari setelah jatuhnya putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya.
"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU, bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," jelasnya.
Alasan MS Glow mengajukan kasasi karena menurut Arman, merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi.
Ia juga menilai bahwa MS Glow yang lebih dulu mengeluarkan merek sehingga tidak perlu diperdebatkan.
Baca: Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI yang Membuat PS Glow Menangkan Gugatan
"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ungkapnya.
Atas kasasi yang diajukan itu, Arman meminta pihak PS Glow untuk menghargai langkah yang dibuat MS Glow saat ini.
"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish.
Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Atas kemenangannya itu, membuat MS Glow harus membayar ganti senilai miliaran rupiah sebagai ganti rugi untuk PS Store Glow.
(Tribun-Video.com/TribunSeleb)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PS Glow Menang Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Pihak MS Glow Ajukan Kasasi
# Pengadilan Niaga Surabaya # pendiri MS Glow # MS Glow # ganti rugi # PS Glow
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nikita Mirzani Kecewa Kasasi Ditolak, Kini Sakit Gigi Lagi di Penjara, Pengacara Ajukan Izin Berobat
Selasa, 31 Maret 2026
Viral
Jambret di Jaksel Tak Terima Motornya Ditabrak Korban setelah Aksi Kejar-kejaran, Tuntut Ganti Rugi
Selasa, 17 Maret 2026
Tribunnews Update
Fitri Salhuteru Sindir Nikita Mirzani Soal Surat Terbuka Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tuntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset Nia Daniaty
Rabu, 18 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Eko Patrio Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya, Tak Mau Minta Ganti Rugi: Yang Penting Tak Diulangi
Sabtu, 7 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.