Minggu, 19 April 2026

Kabar Selebriti

Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI yang Membuat PS Glow Menangkan Gugatan

Senin, 18 Juli 2022 18:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Septia Siregar yang merupakan istri dari Putra Siregar mengungkap alasan PS Glow menangkan gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Diketahui, sengketa antara PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.

Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya publik menilai produk MS Glow muncul lebih dulu dari pada PS Glow.

Namun ternyata gugatan malah dimenangkan oleh pihak PS Glow.

Baca: Septia Siregar Ungkap Fakta Baru soal MS Glow, Terdaftar di HAKI Bukan Produk Skincare

Baca: Septia Siregar Sebut Mediasi dengan MS Glow Selalu Gagal, Diminta Uang Damai Sebesar Rp 60 Miliar

Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.

Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).

Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.

Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.

Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.

Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI

# viral # viralmedsos # msglow # psglow

Editor: winda rahmawati
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Septia Siregar   #PS Store   #PS Glow   #HAKI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved