Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Seleb

MS Glow Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Pihak PS Glow, Shandy Purnamasari Ini Tidak Adil

Jumat, 15 Juli 2022 14:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari memberikan respons setelah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar.

Shandy Purnamasari mengaku tak terima saat dinyatakan merek dagangnya memiliki kesamaan dengan merek PS Glow.

Shandy Purnamasari mengaku bahwa merek dagangnya sudah ada lebih dulu.

Atas kekalahan gugatannya, merek MS Glow diminta untuk membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp 37 miliar kepada pihak PS Glow.

Baca: MS Glow Merasa Dirugikan Setelah Kalah Gugatan dari PS GLOW: Kami Itu Sudah Ada Jauh Lebih Dulu

Melalui postingan di akun Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut meluapkan kekecewaannya.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?

Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy.

Ia tak terima dengan putusan atas gugatan tersebut dan merasa lebih dirugikan.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar.

"Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" lanjutnya.

Shandy mengaku sedih lantaran pihaknya telah berjuang untuk membesarkan usaha MS Glow miliknya.

Shandy menilai, putusan ini tak adil hingga menyentil pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca: Twitter Resmi Menggugat Elon Musk ke Pengadilan setelah Gagal Membeli Saham, Ini Alasannya

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?

"Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7) lalu.

Dalam putusan tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang.

Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. (*)

# Shandy Purnamasari # juragan 99 dan shandy purnamasari # MS Glow # MS Glow

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved