Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

MS Glow Merasa Dirugikan Setelah Kalah Gugatan dari PS GLOW: Kami Itu Sudah Ada Jauh Lebih Dulu

Kamis, 14 Juli 2022 16:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari memberikan respons setelah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar.

Shandy Purnamasari mengaku tak terima saat dinyatakan merek dagangnya memiliki kesamaan dengan merek PS Glow.

Shandy Purnamasari mengaku bahwa merek dagangnya sudah ada lebih dulu.

Atas kekalahan gugatannya, merek MS Glow diminta untuk membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp 37 miliar kepada pihak PS Glow.

Melalui postingan di akun Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut meluapkan kekecewaannya dengan rasa tidak terima.

Ia merasa bahwa putusan ini tidak adil.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?

Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy.

Baca: Kalah dari PS Glow, MS Glow Wajib Bayar Rp 37,9 M, Shandy Purnamasari: Begini Hukum di Indonesia?

Ia tak terima dengan putusan atas gugatan tersebut dan merasa lebih diragukan.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar.

Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" lanjutnya.

Shandy mengaku sedih lantaran pihaknya telah berjuang untuk membesarkan usaha MS Glow miliknya.

"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya.

Shandy menilai, putusan ini tak adil hingga menyentil pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?

Baca: MS Glow Kini Meradang, Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp 37 Miliar atas Kalahnya Gugatan dengan PS Glow

Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #MS Glow   #PS Glow   #gugatan   #Shandy Purnamasari

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved