Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

MS Glow Kini Meradang, Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp 37 Miliar atas Kalahnya Gugatan dengan PS Glow

Kamis, 14 Juli 2022 13:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PT PStore Glow Bersinar atau yang lebih dikenal dengan PS Glow memenangkan gugatan terkait merek dagang.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan kepada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Baca: PS Glow Menang Gugatan Atas MS Glow, Shandy Purnamasari akan Ajukan Upaya Kasasi

Sementara putusan atas gugatan ini pun telah dibacakan oleh majelis hakim yaitu Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com, sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca: PS Glow Menang Atas Putusan Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar

# Kabar selebriti # MS Glow # PS Glow # merek dagang

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kabar selebriti   #MS Glow   #PS Glow   #merek dagang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved