TRIBUN WOW UPDATE
Polisi Bantah 'Stut Motor' Mogok Pakai Kaki akan Ditilang dan Didenda Rp 250 Ribu: Akan Kami Tolong
TRIBUN-VIDEO.COM - Netizen dihebohkan dengan informasi terkait stut motor mogok dikenakan tilang Rp 250 ribu.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan komentarnya.
Dikutip dari TribunSolo.com, polisi tak akan menilang pengendara yang melakukan stut motor.
Sebaliknya, polisi akan membantu jika ada pengendara yang mengalami kesulitan termasuk motor mogok.
Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca: Viral Kabar Penilangan Stut Motor, Polda Metro Jaya Sebut Tak akan Ada Penilangan & Harus Ditolong
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis.
Pihaknya juga mengatakan tindakan tersebut dapat digunakan untuk membantu pengendara yang kehabisan bensin.
"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ucapnya.
Penilangan stut motor diposting oleh akun Instagram @motorpolitanid.
Dalam kolom caption, postingan tersebut menuliskan niat membantu orang ini bisa dikenakan denda.
Penilangan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ternyata, meski niatnya bantuin nolong motor mogok, stut motor bisa kena denda Rp250 ribu jon," tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (11/7/2022).
Sedangkan, pasal yang mengatur dalam UU tersebut berada pada pasal 287 ayat 6.
Di dalamnya berisi polisi berhak menindak tindakan stut motor.
Baca: Viral Video Polisi Stut Motor Pengendara, Ternyata Melanggar Aturan Menurut Pengamat Transportasi
Dengan dikenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan.
Atau pun denda maksimal Rp 250 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" bunyi pasal tersebut.
Kemudian tindakan stut motor pun dianggap bahaya.
Sehingga tindakan stut motor pun termasuk di dalam Pasal 311 ayat 1.
Terkait orang yang sengaja mengendarakan kendaraan dengan cara berbahaya hingga merugikan orang lain akan dikenakan sanksi.
Yakni berupa pidana penjara paling lama satu tahun.
Atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
# stut motor # polisi # tilang # Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Baca berita lainnya terkait stut motor
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Stut Motor Mogok Pakai Kaki Bisa Ditilang hingga Denda Rp250 Ribu, Polisi : Harusnya Ditolong
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Samapta Kepolisian Situbondo Hibur Puluhan Siswa SLB Situbondo dengan Makan & Bernyanyi Bersama
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.