Rabu, 14 Mei 2025

Viral di Medsos

Viral Video Polisi Stut Motor Pengendara, Ternyata Melanggar Aturan Menurut Pengamat Transportasi

Kamis, 7 Oktober 2021 16:02 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kebiasaan stut motor saat ada motor mogok sudah menjadi kebiasaan banyak pengendara di Indonesia.

Bila ada motor yang mogok, sebagian pengendara motor lainnya ada yang berinisiatif membantu mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara.

Nah inilah yang dikenal dengan istilah stut.

Beberapa waktu belakangan sempat viral di media sosial video stut motor yang dilakukan polisi.

Tampak dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, seorang petugas kepolisian yang mengendarai motor mendorong motor lain yang sedang berboncengan dengan metode stut.

Sayangnya, tidak diketahui lebih jelas bagaimana kronologi kejadian tersebut. Tapi, lokasinya diduga terjadi di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Viral Video Atlet Peraih Medali Emas di PON Papua Dijemput Pakai Mobil Pikap, Ternyata Ini Alasannya

Banyak netizen yang memuji aksi polisi itu, tapi ada juga yang mengomentari tindakan polisi itu, seperti membahas penumpang yang diduga motornya mogok tersebut karena tidak menggunakan helm. Ada juga yang mengomentari bahwa stut motor sebenarnya merupakan perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.

"Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Budiyanto menambahkan, di dalam peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 105 UU LLAJ, mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Sementara pada Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ, juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Baca: Viral Bidan Puskesmas Diduga Lakukan Pelecehan Verbal pada Ibu Hamil Sembilan Bulan

Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagai mana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata Budiyanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Video Polisi Stut Motor Pengendara, Ternyata Melanggar Aturan Menurut Pengamat Transportasi

Baca berita terkait lainnya di sini

Editor: Danang Risdinato
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved