Kamis, 15 Mei 2025

viral

Viral Bidan Puskesmas Diduga Lakukan Pelecehan Verbal pada Ibu Hamil Sembilan Bulan

Kamis, 7 Oktober 2021 12:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Viral di TikTok perilaku tak pantas dari oknum bidan Puskesmas di Jakarta Barat.

Bukan karena prestasinya, tapi diduga oknum tersebut melakukan pelecehan verbal terhadap seorang ibu hamil.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta turun langsung menggali fakta perihal dugaan penghinaan atau pelecehan verbal bidan tersebut.

Kelakuan Bidan Diduga Hina Ibu Hamil Viral

Kelakukan bidan Puskesmas ini terungkap lewat unggahan via TikTok yang diposting dari pemilik akun @stevfanywijjaya.

Akun tersebut kini viral dan menjadi perbincangan warganet.

Di video tersebut ia menceritakan saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental.

Saat itu saudaranya sedang periksa di satu Puskesmas di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Ada sejumlah pelecehan verbal yang dilakukan oleh bidan yang berjumlah tiga sampai lima orang.

Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami saat pengecekan pembukaan persalinan hingga terkait BPJS.

Baca: Viral Bidan Puskesmas Diduga Lakukan Pelecehan Verbal pada Ibu Hamil Sembilan Bulan

Dinas Kesehatan DKI Turunkan Tim ke Lapangan

Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas kesehatan DKI, Purwadi angkat bicara.

Purwadi mengatakan pihaknya tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

"Tim kami sedang turun lapangan untuk telusur dan konfirmasi terhadap fakta lapangan yang terjadi. Itu yang pertama," jelasnya kepada awak media, Rabu (6/10/2021).

Selanjutnya, ia mengaku prihatin atas kelakuan para bidan Puskesmas ini.

Purwadi menganggap kasus ini sudah di luar aspek kepatutan.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil laporan dari tim di lapangan.

Dari laporan ini akan ditindaklanjuti guna mengetahui kebijakan lembaga terhadap para bidan itu.

"Dalam pandangan kami saat ini, kami sudah mendikotomi status pegawai karena bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan," jelas dia.

"Tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan," Purwadi menambahkan.

Baca: Viral Video Preman Kepergok Palak Badut Jalanan, Polisi Langsung Marah Besar: Udah Kuat Badan Kau!

Ia memastikan tim lapangan yang turun adalah dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Pihaknya dipastikan akan membina tenaga kesehatan tetap untuk menegakkan disiplin sebagai pegawai.

"Termasuk tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.

Sanksi Berat Menanti Oknum Bidan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.

Pernyataan Purwadi terkait dengan kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.

Kasus tersebut bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.

Dalam video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Bara.

Saat hendak mendapat tindakan persalinan, tiga sampai lima bidan melontarkan kata-kata bernada pelecehan atau penghinaan.

Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami si ibu hamil dan hal terkait BPJS.

Surat Tanda Registrasi (STR) Dicabut

Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.

Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).

STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan seseorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.

Baca: Oknum Bidan Puskesmas di Jakbar Diduga Hina Ibu Hamil, Keluarga Korban Unggah Kisahnya hingga Viral

"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."

"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim di lapangan.

Selanjutnya akan menentukan langkah-langkah serta kebijakan kepada oknum yang terlibat.

"Kami nanti menunggu segera laporan dari teman-teman Sudin Kesehatan Jakarta Barat yang sedang turun ke lapangan pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai termasuk kepada tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada termasuk terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Puskesmas   #bidan   #ibu hamil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved