Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

PPATK Beber 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar Lembaga ACT

Sabtu, 9 Juli 2022 10:19 WIB
VOA

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers hari Rabu (6/7), mengatakan berdasarkan periode laporan 2014-2022, ada sekitar sepuluh negara yang menjadi sasaran transaksi keluar masuk dana terkait dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), termasuk Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong dan Australia.

Berdasarkan data yang ada, lanjutnya, ada lebih dari dua ribu kali transaksi yang masuk ke rekening ACT yang totalnya sebesar di atas Rp 64 miliar.

Kemudian ada dana yang dialirkan ACT ke luar negeri lebih dari 450 kali dengan nilai sekitar Rp 52 miliar.

Ivan menambahkan jika dilihat dari jumlah dana yang dialirkan ke luar negeri minimal Rp 700 juta, terdapat 16 entitas atau individu di luar negeri yang menerima pasokan dana bantuan dari ACT.

Sepuluh negara penerima dana sumbangan terbesar dari ACT tersebut antara lain Turki, Irlandia, China dan Palestina.

Dia menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap beberapa transaksi lainnya karena diduga terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca: Kantor Cabang ACT di Bogor Ditutup Dinsos karena Tidak Mengantongi Izin, Peringatan Terpasang

Diduga Terkait Al Qaeda, Ada Pengurus ACT Pernah Ditangkap di Turki

PPATK menemukan pula beberapa pengurus Yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara dan entitas di luar negeri untuk kepentingan yang masih diteliti lebih lanjut.

Dia mencontohkan seorang pengurus ACT selama 2018-2019 mengirim dana hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara seperti Turki, Kirgistan, Bosnia, Albania dan India.

"Kemudian ada juga salah satu karyawan (ACT) selama periode dua tahun melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme, 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. (Besaran tiap transaksi) antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta," kata Ivan.

Namun Ivan tidak menyebutkan negara-negara mana saja yang dimaksud.

Dia menambahkan berdasarkan data PPATK, patut diduga ada seorang pengurus ACT yang termasuk ke dalam 19 orang yang pernah ditangkap di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda.

Baca: Polisi Ungkap Ada Dugaan Indikasi Donasi ACT Disalurkan untuk Aktivitas Terlarang, Begini Temuannya

Turki adalah negara yang berbatasan dengan Suriah dan Irak.

Hasil penelusuran lembaganya menunjukkan perputaran uang masuk dan keluar di lembaga pengumpul dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekitar Rp 1 triliun per tahun.

PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT. Selain itu Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga filantropi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Sufmi menilai Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat. Menurutnya pimpinan DPR akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus ACT tersebut. "Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di VoaIndonesia.com dengan judul PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT

# PPATK # ACT # Ivan Yustiavandana

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: VOA

Tags
   #PPATK   #ACT   #Ivan Yustiavandana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved