Terkini Daerah
Kantor Cabang ACT di Bogor Ditutup Dinsos karena Tidak Mengantongi Izin, Peringatan Terpasang
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktivitas pengumpulan donasi Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT) cabang Kota Bogor, dihentikan.
Kantor yang berlokasi di Jalan Adnan Wijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kini tidak boleh melakukan aktifitas pengumpulan donasi.
Bahkan, kantor ACT yang memiliki tiga lantai ini ditutup sejak Jumat (8/7/2022).
Pantauan TribunnewsBogor.com di kantor ACT pada Jumat (8/7/2022) sore, kantor ACT Bogor sudah tidak beroperasi seperti sebelumnya.
Kantor ACT ini terpantau sudah memasang pengumuman di bagian depan kantor.
Bahkan, saat ini terpantau sudah tidak ada aktifitas para karyawan ACT Bogor itu sendiri.
Baca: Kisah Sholikin, Kuli Bersih Kandang Jadi Bos Sapi di Kota Bogor setelah Penantian 12 Tahun
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Rina Widayanti mengatakan, penghentian tersebut didasarkan kepada perizinan yang tidak dimiliki oleh ACT Bogor.
"Kita sudah lakukan monitoring. Kami melakukan penutupan dikarenakan ACT Bogor tidak memiliki izin untuk masalah penyaluran dana. Jadi, tidak memliki izin yayasan yang tertera di Dinsos Kota Bogor," kata Rina saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Kantor Dinsos Kota Bogor, Jumat (8/7/2022).
Menurut Rina, penghentian sementara ini hanya dalam masalah penyaluran dana.
Sebab, sebagai suatu lembaga yang menyalurkan dana, kata Rina, harus terdaftar di Dinsos Kota Bogor.
"Izinnya dihentikan. Jadi, tidak ada pengumpulan. Dihentikan ya sampai keluar lagi izinya baru bisa," tambah Rina.
ina pun membeberkan, soal status keberadaan ACT Bogor ini.
Dimana, ACT Bogor hanya memiliki izin dari Kesbangpol.
Baca: Pemkab Bogor Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Kab Bogor, Gandeng Artis Dan Komedian
" ACT ini berdiri tahun 2019 dengan terlebih dahulu izin ke Kesbangpol. Namun, hingga saat ini, belum terdaftar dan tidak memiliki tanda daftar yayasan di Dinsos Kota Bogor," jelas Rina.
"Untuk izin operasionalnya itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.
Disinggung soal penyaluran dana di Kota Bogor, diakui Rina, ACT turut berperan aktif di beberapa kegiatan khususnya di Kota Bogor.
"Waktu Ramadhan acara berbagi buka dan takjil. Baru baru ini dengan kecamatan Bogor Timur memberikan bantuan kepada anak-anak stunting. Untuk yang di Kota Bogor seperti itu," tambah Rina.
Rina pun menambahkan, ACT Bogor saat ini masih memiliki beberapa program yang belum terselesaikan.
"Untuk saat ini mereka masih ada program di Kabupaten Bogor. Kemudian, program kuban. Nah, untuk program kurban sebelum ada permasalahan ini
Terkait waktu, kata Rina, Dinsos Kota Bogor menyarankan agar mengurus kembali izin tersebut.
"Kita sarankan dan arahkan untuk terdaftar. Mengurus kembali pendaftaran untuk yayasannya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tidak Mengantongi Izin, Dinas Sosial Tutup Kantor Cabang ACT di Bogor
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor
Live Update
Live Update Sore: Pemukulan Nenek Pencuri Bawang di Boyolali, Kuasa Hukum Serahkan Ijazah Jokowi
5 hari lalu
Live Update
Tembok Pagar SDN Cipayung 1 Ambruk imbas Pengembang Perumahan, Bupati Bogor Terjun Tinjau Lokasi
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.