Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Tak juga Ditahan, Komnas PA Adu Mulut dengan Pengacara

Kamis, 7 Juli 2022 19:40 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual nyatanya tak ditahan hingga sekarang.

Fakta ini membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) geram hingga adu mulut sebelum persidangan dimulai.

Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku terus mengawal kasus yang menyeret pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SIP) di Batu, Malang tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Arist mendatangi langsung Pengadilan Negeri Malang kelas 1A.

Menurut Arist, persidangan yang digelar Rabu (6/7/2022) merupakan sidang ke-18

Baca: Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ternyata Sudah Terjadi sejak 2009, Namun Tak Dilaporkan

Namun, hingga kini, Julianto Eka Putra belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Arist sempat adu mulut dengan pengacara Julianto Eka Putra sebelum sidang dimulai.

Terlihat Arist Medeka Sirait protes tentang latar belakang terdakwa kasus kekerasan seksual yang menyeret 21 murid maupun alumni sekolah yang didirikan oleh Julianto Eka Putra.

Bahkan terdengar juga pengacara Julianto Eka Putra meminta Arist untuk diam.

Baca: DPO Pencabulan Putra Kiai di Jombang Masih Belum Tertangkap, Simpatisan yang Menghalangi Diamankan

Pasalnya, ia hanya ingin mendengarkan petugas pengadilan yang berwenang berbicara dalam ruang sidang.

Di luar ruang sidang, Arist Merdeka meminta terdakwa untuk segera ditahan.

"Terdakwa seharusnya bisa dipenjara 15 tahun hingga hukuman mati, seharusnya itu ketika (jadi) terdakwa dan masuk persidangan harusnya diikuti dengan penahanan," ujar Arist.

Arist telah meminta kejelasan ketua Pengadilan Negeri Malang tentang penahanan terdakwa.

Namun pihak Pengadilan Negeri justru melempar jika penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Arist tentu menyayangkan langkah hukum yang menimpa Julianto Eka Puta yang tak senasib dengan kasus kekerasan sekolah di Bandung.

Dalam laporan yang sama, sidang diwarnai aksi unjuk rasa warga.

Massa meminta hakim untuk adil dan menahan Julianto Eka Putra untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.(*)


Host : Mei Sada Sirait

Video Editor : Zainal Praditya

# Julianto Eka Putra #  kekerasan seksual # Komnas PA

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved