Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Menteri Agama Dukung Izin ACT Dicabut Jika Terbukti Dukung Kegiatan Terorisme Pakai Dana Umat

Kamis, 7 Juli 2022 18:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, dicabut jika terbukti menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Dirinya juga menyoroti soal kabar bahwa ACT mendukung kegiatan terorisme.

“Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut izinnya!,” tulis Menag Yaqut di dari akun resmi twitternya, dikutip Kamis (7/6/2022) .

Kementerian Sosial cabut izin PUB Aksi Cepat Tanggap

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial Rasman menjelaskan bahwa pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.

Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman.

Menurutnya, sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca: Respons ACT seusai Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang & Barang, Presiden Ini Terlalu Reaktif

Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.

Meski sudah dicabut, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa kembali menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman.

Diberitakan sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Baca: PPATK Sebut Ada Karyawan ACT Transfer Uang Senilai Rp 1,7 Miliar ke Sejumlah Negara

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Dukung Izin ACT Dicabut Jika Terbukti Selewengkan Dana hingga Dukung Aksi Terorisme

# Kemensos Cabut # Izin PUB # ACT

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved