Terkini Nasional
PPATK Sebut Ada Karyawan ACT Transfer Uang Senilai Rp 1,7 Miliar ke Sejumlah Negara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sejumlah transaksi yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah negara.
Transaksi tersebut tidak hanya dilakukan atas nama yayasan, tetapi juga secara individu, mulai dari pengurus hingga karyawan ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, dari temuan pihaknya terdapat karyawan ACT melakukan transaksi dengan nominal mencapai Rp1,7 miliar.
Transaksi tersebut, kata Ivan, ditujukan ke sejumlah negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.
Baca: Video Situasi Kantor ACT Tangerang Kota Sepi Aktivitas seusai Izin PUB Dicabut Kementerian Sosial
"PPATK melihat ada beberapa individu di dalam yayasan tadi (ACT) yang juga secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti lebih lanjut," kata Ivan dalam jumpa pers yang turut disiarkan Kompas TV dalam program Breaking News, Rabu (6/7/2022).
"Ada salah satu karyawan, selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme. Seperti 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta," kata Ivan dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).
Tak hanya karyawan, PPATK juga menemukan salah satu pengurus ACT yang pernah mengirim dana sebesar Rp500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.
Adapun negara-negara yang dimaksud Ivan antara lain Bosnia, Turki, Albania, Kyrgyzstan, dan India.
"Salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India," lanjut dia.
Dugaan PPATK dana dari masyarakat dikelola secara bisnis
Pada kesempatan itu, Ivan juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
Baca: Setelah Izin ACT Dicabut, Dinsos NTB Imbau Masyarakat untuk Setop Setor Donasi
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.
Dia mencontohkan dari temuan yang ada, Yayasan ACT juga terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar.
Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.
Dia menambahkan pihaknya juga telah memberikan laporan hasil analisis ke aparat penegak hukum.
Terutama terkait dugaan dana yang mengalir untuk aktivitas terlarang di luar negeri baik langsung atau tidak langsung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Terbongakar PPATK Sebut Ada Karyawan Transfer Duit Senilai Rp1,7 Miliar ke Sejumlah Negara
#Aksi Cepat Tanggap #Terorisme #PPATK #Transfer Uang #Penggelapan Dana Umat
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas TV
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Mantan Manager Bank Tilep Dana Nasabah hingga Rp 3,1 Miliar di Belitung, Kecanduan Judi Online
Selasa, 8 April 2025
Terkini Nasional
Prabowo Mendadak Panggil Jaksa hingga Bos PPATK di Kompleks Istana Kepresidenan
Selasa, 14 Januari 2025
To The Point
Drama di Istana! Presiden Prabowo Subianto Panggil Para Jaksa dan Kepala PPATK, Ada Apa Ya?
Selasa, 14 Januari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Mendadak Kumpulkan Para Jaksa Agung hingga Kepala PPATK di Istana, Ada Apa?
Senin, 13 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.