Minggu, 26 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

ACT Diduga Tak Langsung Salurkan Uang Donasi tapi Dikelola Perusahaan yang Terafiliasi ke Pimpinan

Kamis, 7 Juli 2022 10:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, uang yang masuk ke lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sengaja dikelola untuk meraih keuntungan.

Bahkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pemimpinnya.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Rabu (6/7/2022).

Baca: Setelah Izin ACT Dicabut, Dinsos NTB Imbau Masyarakat untuk Setop Setor Donasi

Ivan mengatan, bahwa uang yang masuk tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu untuk mendapat keuntungan.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, temuan itu berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukannya periode 2018-2019.

Dikatakannya, ada beberapa PT yang terlibat langsung dalam mencari keuntungan dari uang donasi yang diperoleh ACT.

"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung oleh pendirinya. Jadi ada beberapa PT disitu. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," kata Ivan.

Baca: Izin ACT Dicabut Kemensos, Tim Legal ACT Sebut Kemensos Tak Melalui Prosedur yang Seharusnya

Namun, ia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

Hal pasti, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

Ivan pun mencontohkan transaksi ACT terhadap salah satu perusahaan dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Setelah diusut, ternyata perusahaan tersebut terafiliasi dengan pemimpin ACT.

"Sebagai contoh ada suatu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan ACT itu lebih dari Rp30 miliar dan ternyata pemilik perusahaan tadi itu terafiliasi dengan pengurus dari entitas yauasan tadi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencuat ke publik.

Tak hanya penyelewengan dana, ACT juga diduga melakukan transaksi kepada negara yang terafiliasi terorisme.

Baca: Izin ACT Dicabut Kemensos, Tim Legal ACT Sebut Kemensos Tak Melalui Prosedur yang Seharusnya

Polri hingga Densus 88 pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Bahkan, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB dari ACT. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK: ACT Kelola Uang Donasi hingga Dapat Untung dan Transaksi Rp30 Miliar Masuk Rekening Pendiri

# TRIBUNNEWS UPDATE # ACT # PPATK # donasi # Aksi Cepat Tanggap # penyelewengan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved