Jumat, 22 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, PPATK Blokir Sementara 60 Rekening Yayasan ACT

Rabu, 6 Juli 2022 18:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada perkembangan terbaru soal penelusuran dugaan penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening ACT, Rabu (6/7).

Puluhan rekening itu tersebar di 33 penyedia jasa keuangan di Indonesia.

Informasi ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dari siaran YouTube Kompas TV.

Ivan menyebut, keputusan ini diambil menyusul semakin banyaknya data yang dilaporkan penyedia jasa keuangan.

"Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dan serius terkait data-data yang masuk dari penyedia jasa keuangan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/7/2022).

Baca: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, PPATK Blokir Sementara 60 Rekening Yayasan ACT

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman meski puluhan rekening ACT telah diblokir sementara.

"Per hari ini, Rabu (6/7/2022), PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening transaksi atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.

"Jadi, ada di 33 penyedia keuangan sudah kami hentikan," lanjutnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ivan berujar bahwa PPATK sudah melakukan analisis terkait dana yang masuk dan keluar ACT sejak 2018.

Pihaknya menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

"Ternyata pemilik perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi," ungkap Ivan.

Kemudian, PPATK juga menemukan adanya aliran donasi yang tak langsung disumbangkan.

Baca: Meski Izin Dicabut, Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor dan Lembaga Tetap Beroperasi

Ivan menuturkan, dana tersebut dihimpun terlebih dahulu oleh ACT.

Atas dasar itulah, pihaknya menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis.

"Jadi, tidak murni menghimpun dan kemudian disalurkan, tapi dikelola dulu di bisnis tertentu dan ada keuntungan," ucapnya.

Seperti diketahui, dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dilakukan ACT mencuat setelah diungkap oleh PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencurigai adanya dua indikasi penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT.

Temuan pertama soal transaksi untuk kepentingan pribadi dan kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.

Pendalaman soal kasus ini pun kini masih terus bergulir dengan melibatkan Densus 88 dan Polri.

Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin ACT.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara

# Aksi Cepat Tanggap (ACT) # Ivan Yustiavandana # penyelewengan dana

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved