Sabtu, 18 April 2026

Tribunnews Update

Meski Izin Dicabut, Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor dan Lembaga Tetap Beroperasi

Rabu, 6 Juli 2022 17:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah bertindak tegas terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan mencabut perizinannya.

Kendati begitu, disebutkan Presiden ACT, Ibnu Khajar tetap berkantor dan lembaga masih beroperasi.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan seorang relawan ACT bernama Ricardo di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

"Iya (tetap berkantor)," katanya.

Baca: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya

Selain itu meski perizinan dicabut, Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang menyebut, lembaganya tetap beroperasi normal.

"Iya (masih beroperasi), mas yah," ucap Clara saat dihubungi.

Berdasarkan pantauan, terlihat ada mobil operasional milik ACT yang terparkir di kantor pusat ACT tersebut sekira pukul 13.20 WIB.

Sebagaimana informasi terkini, pencabutan izin ACT oleh Kemensos ini terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca: Presiden ACT Bantah PPATK Sebut Lembaganya Terindikasi Pendanaan Terorisme

Hal ini tak lepas dari pelanggaran yang ditemukan.

Yakni penggunaan 13,7 persen dana yang dihimpun dari umat untuk kegiatan operasional.

Padahal dalam aturannya, lembaga penghimpun sumbangan hanya boleh menganggarkan maksimal 10 persen untuk dana operasional.

Muhadjir Effendi menerangkan, adanya indikasi itu sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Bila hasil telah keluar maka akan dilanjutkan dengan ketentuan sanksi lebih lanjut.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya.

Imbas kasus ini, Kemensos akan menyisir lembaga atau yayasan lainnya yang bergerak sebagai penghimpun dana sumbangan.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor

Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana

#Act
#aksicepattanggap
#ibnukhajar

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved