Tribunnews Update
Meski Izin Dicabut, Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor dan Lembaga Tetap Beroperasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah bertindak tegas terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan mencabut perizinannya.
Kendati begitu, disebutkan Presiden ACT, Ibnu Khajar tetap berkantor dan lembaga masih beroperasi.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan seorang relawan ACT bernama Ricardo di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
"Iya (tetap berkantor)," katanya.
Baca: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya
Selain itu meski perizinan dicabut, Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang menyebut, lembaganya tetap beroperasi normal.
"Iya (masih beroperasi), mas yah," ucap Clara saat dihubungi.
Berdasarkan pantauan, terlihat ada mobil operasional milik ACT yang terparkir di kantor pusat ACT tersebut sekira pukul 13.20 WIB.
Sebagaimana informasi terkini, pencabutan izin ACT oleh Kemensos ini terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pencabutan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
Baca: Presiden ACT Bantah PPATK Sebut Lembaganya Terindikasi Pendanaan Terorisme
Hal ini tak lepas dari pelanggaran yang ditemukan.
Yakni penggunaan 13,7 persen dana yang dihimpun dari umat untuk kegiatan operasional.
Padahal dalam aturannya, lembaga penghimpun sumbangan hanya boleh menganggarkan maksimal 10 persen untuk dana operasional.
Muhadjir Effendi menerangkan, adanya indikasi itu sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
Bila hasil telah keluar maka akan dilanjutkan dengan ketentuan sanksi lebih lanjut.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya.
Imbas kasus ini, Kemensos akan menyisir lembaga atau yayasan lainnya yang bergerak sebagai penghimpun dana sumbangan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana
#Act
#aksicepattanggap
#ibnukhajar
Sumber: Tribunnews.com
Viral
SUASANA HARI Pertama WFH di Balkot Bogor, Jalanan & Kantor Terlihat Lengang, Aktivitas ASN Menurun
Jumat, 10 April 2026
Viral di Medsos
Emak-emak Ngeyel Memaksa Masuk KRL yang Sudah Penuh di Stasiun Manggarai hingga Tarik Topi Petugas
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bireuen Tuntut Pemenuhan Hak Korban Banjir & Transparansi Bantuan
Senin, 6 April 2026
Nasional
Diduga Curi Data Pribadi Pelaku, Korban Pelecehan di Kantor Pos Sumsel Kini Berstatus Tersangka
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.