Jumat, 22 Mei 2026

Terkini Nasional

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya

Rabu, 6 Juli 2022 15:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Sosial mengungkap alasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, Kemensos akhirnya mencabut izin PUB ACT.

Pencabutan izin PUB ACT dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan

SK tersebut ditandatangi Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Baca: Izin Dicabut, Kini ACT Tak Bisa Kumpulkan Donasi Lagi dari Umat, Kemensos Beberkan Alasannya

Pihak Kemensos menyatakan pencabutan itu karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Indikasi pelanggaran itu dimana ACT menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.

Baca: Presiden ACT Bantah PPATK Sebut Lembaganya Terindikasi Pendanaan Terorisme

Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional.

Dari kasus ACT ini, Kemensos menyatakan bakal memeriksa izin-izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

#Aksi Cepat Tanggap #ACT #Kemensos #Penggelapan Dana 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved