Terkini Nasional
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Sosial mengungkap alasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, Kemensos akhirnya mencabut izin PUB ACT.
Pencabutan izin PUB ACT dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan
SK tersebut ditandatangi Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
Baca: Izin Dicabut, Kini ACT Tak Bisa Kumpulkan Donasi Lagi dari Umat, Kemensos Beberkan Alasannya
Pihak Kemensos menyatakan pencabutan itu karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Indikasi pelanggaran itu dimana ACT menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.
Baca: Presiden ACT Bantah PPATK Sebut Lembaganya Terindikasi Pendanaan Terorisme
Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional.
Dari kasus ACT ini, Kemensos menyatakan bakal memeriksa izin-izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
#Aksi Cepat Tanggap #ACT #Kemensos #Penggelapan Dana
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.