Tribunnews Update
Izin Dicabut, Kini ACT Tak Bisa Kumpulkan Donasi Lagi dari Umat, Kemensos Beberkan Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tak bisa lagi mengumpulkan donasi dari umat.
Hal ini karena Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya telah mencabut perizinan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dikutip dari Tribunnews.com, pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Sosial.
SK pencabutan perizinan ini telah ditanda tangani Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).
Pelanggaran yang ditemukan ini berupa penggunaan 13,7 persen dana yang dihimpun dari umat untuk kegiatan operasional.
Padahal dalam aturannya, lembaga penghimpun sumbangan hanya boleh menganggarkan maksimal 10 persen untuk dana operasional.
Muhadjir Effendi menerangkan, adanya indikasi itu sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
Bila hasil telah keluar maka akan dilanjutkan dengan ketentuan sanksi lebih lanjut.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya.
Imbas kasus ini, Kemensos akan menyisir lembaga atau yayasan lainnya yang bergerak sebagai penghimpun dana sumbangan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
# Kementerian Sosial # Aksi Cepat Tanggap (ACT) # Muhadjir Effendy
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kejutan di Gedung Merah Putih KPK: Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Hadir usai Konfirmasi Batal Diperiksa
Senin, 18 Mei 2026
LIVE UPDATE
Muhadjir Effendy Ajak Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran, Singgung Ketahanan Pangan
Jumat, 20 Maret 2026
Terkini Nasional
Pemerintah Jamin Layanan BPJS PBI Tetap Berjalan 3 Bulan, Pasien Kronis Diaktivasi Otomatis
Selasa, 10 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Muhadjir Effendy Sebut Semua Ormas Islam yang Diundang Prabowo Dukung RI Gabung Dewan Perdamaian
Selasa, 3 Februari 2026
Tribunnews Update
Pemerintah Siapkan BLT Rp 200 Ribu per Bulan & Tambahan Rp 900 Ribu, Bantuan Bencana Capai Rp 8 Juta
Kamis, 25 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.