Kamis, 11 Juni 2026

Tribunnews Update

Izin Dicabut, Kini ACT Tak Bisa Kumpulkan Donasi Lagi dari Umat, Kemensos Beberkan Alasannya

Rabu, 6 Juli 2022 15:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT)  kini tak bisa lagi mengumpulkan donasi dari umat.

Hal ini karena Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya telah mencabut perizinan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dikutip dari Tribunnews.com, pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Sosial.

SK pencabutan perizinan ini telah ditanda tangani Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Pelanggaran yang ditemukan ini berupa penggunaan 13,7 persen dana yang dihimpun dari umat untuk kegiatan operasional.

Padahal dalam aturannya, lembaga penghimpun sumbangan hanya boleh menganggarkan maksimal 10 persen untuk dana operasional.

Muhadjir Effendi menerangkan, adanya indikasi itu sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Bila hasil telah keluar maka akan dilanjutkan dengan ketentuan sanksi lebih lanjut.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya.

Imbas kasus ini, Kemensos akan menyisir lembaga atau yayasan lainnya yang bergerak sebagai penghimpun dana sumbangan.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

# Kementerian Sosial # Aksi Cepat Tanggap (ACT) # Muhadjir Effendy

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved