Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Diproses secara Hukum Pidana Jika Terbukti Bersalah

Rabu, 6 Juli 2022 08:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Mahfud MD perintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri mendalami dugaan bocornya keuangan ACT.

Lewat akun media sosial Twitter, Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya pernah memberi endrosement atau dukungan untuk kegiatan ACT pada 2016 atau 2017 lalu.

Menurutnya, dukungan tersebut diberikan karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syiria, dan bencana alam di Papua.

Baca: Densus 88 Ikut Turun Tangan ke Kasus Penyelewengan Dana ACT, Dugaan Aliran Dana Teroris Diselidiki

Selain itu, kata Mahfud MD, saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantornya dan pernah menodongnya ketika baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera.

Mereka, kata Mahfud MD, menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan.

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, sambil membagikan video statement dukungan yang dimaksud, Selasa (5/7/2022).

Terkait dugaan penyelewangan dana ACT, ia mengatakan telah meminta PPATK untuk membantu Polri mengusut dugaan tersebut.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," kata Mahfud.

Penjelasan BNPT soal dugaan dana ACT mengalir ke aksi terorisme

Baca: Sosok Presiden ACT Ibnu Khajar, 11 Tahun Kerja di ACT dan Punya Banyak Pengalaman di Lembaga Donasi

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid menjelaskan, bahwa pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang lembaga kemusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan data intelijen.

Menurutnya data yang dibberikan PPATK kepada BNPT terkait transaksi yang mencurigakan.

"Sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Ahmad Nur Wahid dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Nir Wahid menjelaskan, bahwa BNPT dan Densus 88 bekerja mendasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.

Saat ini, memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).

Sehingga, membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.

"Jika aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri," ucapnya.

Baca: ACT Disebut Bisa Digugat secara Perdata dan Pidana atas Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Sementara, jika tidak terbukti, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya.

Karena itulah, kata Nur Wahid, belajar dari kasus ACT ini, BNPT menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan donasi, infak, dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel serta direkomendiasikan pemerintah.

Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri.

"Masyarakat juga mesti hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme," katanya.

Dia juga menambahkan, perlu diingat dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator.

Baca: Kolaborasi dengan Pemenang X-Factor 2022 di Konser Internasional, BCL Ingin Gaet Penggemar Gen Z

Pertama, pelaku langsung. Kedua, yang menyuruh melakukan. Ketiga, ikut serta melakukan.

Keempat membantu untuk melakukan, dan kelima mendanai.

"Karena itulah, imbauan kehati-hatian juga berlaku kepada perusahaan BUMN atau swasta agar dalam penyaluran dana CSR untuk berhati-hati dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPT," kata Nur Wahid.

"Hal ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme," pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.

Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.

(Tribunnews/Gita/Yuda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Dihukum Pidana Jika Terbukti Benar Selewengkan Dana Umat

# ACT Diduga Selewengkan Dana # Dugaan Penyelewengan Dana ACT # Mahfud MD endorsment ACT # pengurus ACT

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved