Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

ACT Disebut Bisa Digugat secara Perdata dan Pidana atas Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Selasa, 5 Juli 2022 21:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut bisa digugat secara perdata maupun pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, hal itu disa dilakukan karena kasus tersebut bukanlah delik aduan.

Fickar menjelaskan, terlebih jika ada personel atau oknum ACT yang menggelapkan uang, maka seluruh masyarakat bisa mengajukan tuntutan.

Tak hanya masyarakat yang menjadi penyumbang, yang bukanpun juga bisa melaporkannya.

Hal ini karena tindak pidana penggelapan uang bukanlah delik aduan, sehingga setiap orang yang mengetahui ada penggelapan uang berhak melaporkannya secara pidana.

"Yang bisa melaporkan juga masyarakat umum baik penyumbang maupun bukan."

Baca: Sosok Ibnu Khajar Presiden ACT Dituding Kudeta Ahyudin, Ini Bantahan & Klarifikasi Gaji Rp 250 Juta

Terlebih masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya penyelewengan donasi tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/7/202), jika gugatan perdata dimenangkan oleh penggugat, maka hasilnya akan disalurkan kepada yayasan atau lembaga yang mengurus fakir miskin.

Dikberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Banyak warganet yang kemudian merasa curiga hingga dugaan kasus ini trending di media sosial Twitter.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal tersebut.

Berdarsarkan rasa curiganya, diduga dana amal tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga ada indikasi penyaluran ke kegiatan terorisme.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Lembaga Amal ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kasus ACT # donasi # pidana

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Kasus ACT   #donasi   #pidana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved