Rabu, 14 Mei 2025

Ini Penyebab Rektor Uki, Dhaniswara K. Harjono Tak Setuju Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi

Selasa, 5 Juli 2022 13:33 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Rektor Univetsitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K. Harjono tak setuju hukuman mati untuk pelaku korupsi.

Hal tersebut dinyatakannya di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Dhaniswara menjelaskan, vonis hakim bisa ditinjau dan bukan merupakan kebenaran yang mutlak.

Sehingga menurutnya hukuman mati kepada terpidana korupsi tidak manusiawi.

Ia mengisahkan satu contoh kasus korupsi yang melibatkan lima orang.

Kasus tersebut sudah memenjarakan empat orang, namun satu orang masih tertahan dalam proses yang lama.

Setelah selesai proses, satu orang tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku.

Setelah vonis tersebut, yang empat orang tidak lama setelah itu juga ikut dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Namun, keempat orang itu sudah terlanjur dipecat dari tempatnya bekerja dan sudah dicap koruptor oleh kerabat dan teman-teman dekatnya.

Dhaniswara mengandaikan, bila vonis itu vonis mati, lalu sudah dieksekusi, maka akan timbul permasalahan kemanusiaan.

(*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pelaku korupsi   #hukuman mati   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved