Ini Penyebab Rektor Uki, Dhaniswara K. Harjono Tak Setuju Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Rektor Univetsitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K. Harjono tak setuju hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Hal tersebut dinyatakannya di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Dhaniswara menjelaskan, vonis hakim bisa ditinjau dan bukan merupakan kebenaran yang mutlak.
Sehingga menurutnya hukuman mati kepada terpidana korupsi tidak manusiawi.
Ia mengisahkan satu contoh kasus korupsi yang melibatkan lima orang.
Kasus tersebut sudah memenjarakan empat orang, namun satu orang masih tertahan dalam proses yang lama.
Setelah selesai proses, satu orang tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku.
Setelah vonis tersebut, yang empat orang tidak lama setelah itu juga ikut dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.
Namun, keempat orang itu sudah terlanjur dipecat dari tempatnya bekerja dan sudah dicap koruptor oleh kerabat dan teman-teman dekatnya.
Dhaniswara mengandaikan, bila vonis itu vonis mati, lalu sudah dieksekusi, maka akan timbul permasalahan kemanusiaan.
(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.